Umat Kristiani akan segera menyambut Hari Raya Natal. Ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi ini tentunya perlu beradaptasi dengan protokol kesehatan agar tidak memperluas penularan COVID-19
Kementerian Agama telah mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19 yang mengatur beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengelola ibadah maupun umat.
Berikut Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal dalam Masa Pandemi COVID-19 :
1 Pelaksanaan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan
2 Diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah dan disiarkan secara daring
3 Jumlah umat tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah
4 Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan
5 Umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif wajib mematuhi protokol kesehatan
Oleh sebab itu rumah ibadah umat Kristiani diminta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. (*)