Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan, ada banyak pejabat di Tanah Air terjerat tindak pidana korupsi selama kurun 2004-2022. Meski banyak yang ditangkap dan dipenjara, korupsi hingga kini masih tetap ada.
“Catatan saya, periode 2004-2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD. Termasuk Ketua DPR dan juga Ketua DPRD,”kata Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023, dikutip Jumat (15/12).
Selain legislator, Jokowi menyebut ada 38 menteri dan kepala lembaga yang sudah dikenai sanksi hukum. Kemudian ada juga 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota.
Baca juga: Bos OJK Beberkan Jurus Ampuh Hadapi Korupsi di Indonesia
Termasuk juga, ada 31 hakim konstitusi dan 8 komisioner di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY. Dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat.
Jokowi menyatakan, jumlah pejabat yang terjera kasus korupsi tersebut terlalu banyak. Ia lantas menantang dengan meminta dicarikan negara lain yang memenjarakan pejabatnya sebanyak di Indonesia.
“Terlalu banyak, banyak sekali. Sekali lagi, carikan negara lain yang memenjarakan pejabatnya sebanyak di Indonesia,” terangnya.
Jokowi menegaskan, perlu adanya evaluasi total terkait kondisi tersebut. Ia setuju dengan adanya program pendidikan, pencegahan, hingga penindakan yang dicanangkan KPK. Akan tetapi, perlu ada sesuatu yang harus dievaluasi.
“Kita perlu mengevaluasi total seperti yang disampaikan Ketua KPK yakni pendidikan pencegahan penindakan dan harus ada evaluasi yang harus dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Jokowi, tindak pidana korupsi saat ini semakin canggih dan kompleks. Di mana, melibatkan teknologi mutakhir bahkan lintas negara dan multiyurisdiksi.
Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang lebih masif, sistemik, serta memanfaatkan teknologi terkini.
Salah satunya, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, dapat segera diselesaikan.
Baca juga: Adik Prabowo Bongkar Dugaan Korupsi Gila-Gilaan di Kemenhan, Mark Up Hingga 1.250 Persen
“Menurut saya, undang-undang perampasan aset tindak pidana ini penting segera diselesaikan, karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera,” bebernya.
Selain itu, Jokowi juga mendorong penyelesaian RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi perbankan.
“Saya harap pemerintah, DPR, dapat segera membahas dan menyelesaikan Undang-Undang Perampasan Aset tindak pidana ini. Kemudian juga Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan. Ini semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabel, juga sangat bagus,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More