Nasional

Ratusan Pejabat Terjerat Korupsi pada 2004-2022, Jokowi Beberkan Rinciannya

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan, ada banyak pejabat di Tanah Air terjerat tindak pidana korupsi selama kurun 2004-2022. Meski banyak yang ditangkap dan dipenjara, korupsi hingga kini masih tetap ada.

“Catatan saya, periode 2004-2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD. Termasuk Ketua DPR dan juga Ketua DPRD,”kata Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023, dikutip Jumat (15/12).

Selain legislator, Jokowi menyebut ada 38 menteri dan kepala lembaga yang sudah dikenai sanksi hukum. Kemudian ada juga 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota.

Baca juga: Bos OJK Beberkan Jurus Ampuh Hadapi Korupsi di Indonesia

Termasuk juga, ada 31 hakim konstitusi dan 8 komisioner di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY. Dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat. 

Jokowi menyatakan, jumlah pejabat yang terjera kasus korupsi tersebut terlalu banyak. Ia lantas menantang dengan meminta dicarikan negara lain yang memenjarakan pejabatnya sebanyak di Indonesia.

“Terlalu banyak, banyak sekali. Sekali lagi, carikan negara lain yang memenjarakan pejabatnya sebanyak di Indonesia,” terangnya.

Jokowi menegaskan, perlu adanya evaluasi total terkait kondisi tersebut. Ia setuju dengan adanya program pendidikan, pencegahan, hingga penindakan yang dicanangkan KPK. Akan tetapi, perlu ada sesuatu yang harus dievaluasi.

“Kita perlu mengevaluasi total seperti yang disampaikan Ketua KPK yakni pendidikan pencegahan penindakan dan harus ada evaluasi yang harus dilakukan,” jelasnya.

Mendorong RUU Perampasan Aset

Lebih lanjut kata Jokowi, tindak pidana korupsi saat ini semakin canggih dan kompleks. Di mana, melibatkan teknologi mutakhir bahkan lintas negara dan multiyurisdiksi. 

Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang lebih masif, sistemik, serta memanfaatkan teknologi terkini.

Salah satunya, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, dapat segera diselesaikan.

Baca juga: Adik Prabowo Bongkar Dugaan Korupsi Gila-Gilaan di Kemenhan, Mark Up Hingga 1.250 Persen

“Menurut saya, undang-undang perampasan aset tindak pidana ini penting segera diselesaikan, karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera,” bebernya.

Selain itu, Jokowi juga mendorong penyelesaian RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi perbankan.

“Saya harap pemerintah, DPR, dapat segera membahas dan menyelesaikan Undang-Undang Perampasan Aset tindak pidana ini. Kemudian juga Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan. Ini semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabel, juga sangat bagus,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Sasar Kebutuhan Proteksi Generasi Sandwich

Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More

3 hours ago

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

3 hours ago

MTF Telusuri Dugaan Tindak Pidana yang Mengatasnamakan Perusahaan

Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More

3 hours ago

ISEI Dorong Reformulasi Kebijakan UMKM Lewat Industry Matching di Bogor

Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More

4 hours ago

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

5 hours ago

LPDP Minta Maaf atas Polemik Alumni Berinisial DS

Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More

5 hours ago