Nasional

Ratusan Pejabat Terjerat Korupsi pada 2004-2022, Jokowi Beberkan Rinciannya

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan, ada banyak pejabat di Tanah Air terjerat tindak pidana korupsi selama kurun 2004-2022. Meski banyak yang ditangkap dan dipenjara, korupsi hingga kini masih tetap ada.

“Catatan saya, periode 2004-2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD. Termasuk Ketua DPR dan juga Ketua DPRD,”kata Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023, dikutip Jumat (15/12).

Selain legislator, Jokowi menyebut ada 38 menteri dan kepala lembaga yang sudah dikenai sanksi hukum. Kemudian ada juga 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota.

Baca juga: Bos OJK Beberkan Jurus Ampuh Hadapi Korupsi di Indonesia

Termasuk juga, ada 31 hakim konstitusi dan 8 komisioner di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY. Dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat. 

Jokowi menyatakan, jumlah pejabat yang terjera kasus korupsi tersebut terlalu banyak. Ia lantas menantang dengan meminta dicarikan negara lain yang memenjarakan pejabatnya sebanyak di Indonesia.

“Terlalu banyak, banyak sekali. Sekali lagi, carikan negara lain yang memenjarakan pejabatnya sebanyak di Indonesia,” terangnya.

Jokowi menegaskan, perlu adanya evaluasi total terkait kondisi tersebut. Ia setuju dengan adanya program pendidikan, pencegahan, hingga penindakan yang dicanangkan KPK. Akan tetapi, perlu ada sesuatu yang harus dievaluasi.

“Kita perlu mengevaluasi total seperti yang disampaikan Ketua KPK yakni pendidikan pencegahan penindakan dan harus ada evaluasi yang harus dilakukan,” jelasnya.

Mendorong RUU Perampasan Aset

Lebih lanjut kata Jokowi, tindak pidana korupsi saat ini semakin canggih dan kompleks. Di mana, melibatkan teknologi mutakhir bahkan lintas negara dan multiyurisdiksi. 

Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang lebih masif, sistemik, serta memanfaatkan teknologi terkini.

Salah satunya, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, dapat segera diselesaikan.

Baca juga: Adik Prabowo Bongkar Dugaan Korupsi Gila-Gilaan di Kemenhan, Mark Up Hingga 1.250 Persen

“Menurut saya, undang-undang perampasan aset tindak pidana ini penting segera diselesaikan, karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera,” bebernya.

Selain itu, Jokowi juga mendorong penyelesaian RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi perbankan.

“Saya harap pemerintah, DPR, dapat segera membahas dan menyelesaikan Undang-Undang Perampasan Aset tindak pidana ini. Kemudian juga Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan. Ini semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabel, juga sangat bagus,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

2 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

3 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

3 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

3 hours ago

ALTO Network Proses 30 Juta Transaksi Harian, QRIS jadi Kontributor Terbesar

Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More

4 hours ago

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

6 hours ago