News Update

Ratusan Ojol Geruduk Kemnaker, Ini 3 Tuntutan yang Disuarakan!

Jakarta – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai komunitas yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (8/5).

Mereka menyuarakan kemarahan atas polemik seputar Bantuan Hari Raya (BHR) dan narasi menyesatkan soal status kerja pengemudi daring.

Ketua Presidium KON, Andi Gustianto menegaskan bahwa pengemudi Ojol tidak bisa disamakan dengan pekerja formal yang tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia menyebut banyak elite buruh dan politisi sengaja memelintir fakta demi kepentingan tertentu, dengan menyebut ojol sebagai buruh yang berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, hingga jaminan pensiun.

Baca juga: 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Ini Pesan Menaker

“Kami bukan buruh pabrik atau karyawan perusahaan. Kami mitra. Skema kami tidak tunduk pada sistem kerja formal sebagaimana yang diatur UU Ketenagakerjaan,” tegas Andi.

Ia menuding ada upaya sistematis untuk mengeksploitasi isu ojol oleh kelompok tertentu demi agenda politik, termasuk membawa aspirasi pengemudi daring ke Kemnaker dengan harapan mengubah status menjadi pekerja tetap. Menurutnya, hal ini justru menyesatkan dan menciptakan kebingungan di kalangan pengemudi sendiri.

Selain itu, Andi menyebut bahwa program Bantuan Hari Raya (BHR) yang digaungkan pemerintah telah menciptakan tekanan baru bagi para mitra driver. Bukannya meringankan beban, BHR justru memicu aplikasi untuk memberlakukan skema target tertentu atau bahkan memotong insentif yang selama ini menjadi tumpuan para pengemudi.

“Alih-alih membantu, BHR malah mencekik kami,” ucapnya.

Lebih jauh, KON secara tegas mendesak Presiden untuk mencopot Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Menurut Andi, pernyataan mereka soal THR untuk ojol bukan sekadar blunder, tetapi telah menimbulkan kegaduhan nasional di kalangan pengemudi daring.

Baca juga: Dilema Status Pengemudi Ojol, Nyaman Jadi Mitra atau Aman Jadi Pegawai?

“Pernyataan soal ojol dapat THR itu ngawur. Tidak ada dasar hukumnya. Ini bukan hal sepele, ini menyangkut jutaan mitra driver yang kini justru kebingungan dan tertekan,” tegas Andi.

Andi juga menyinggung absennya kepastian hukum bagi pengemudi ojol, terutama setelah Mahkamah Konstitusi pada 2018 memutuskan bahwa ojek daring tidak dapat dikategorikan sebagai angkutan umum. Ia menilai sudah saatnya ada regulasi yang lebih tinggi dari sekadar Peraturan Daerah untuk mengatur sektor ini secara komprehensif. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

7 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

7 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

9 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

9 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

9 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

10 hours ago