News Update

Ratusan Ojol Geruduk Kemnaker, Ini 3 Tuntutan yang Disuarakan!

Jakarta – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai komunitas yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (8/5).

Mereka menyuarakan kemarahan atas polemik seputar Bantuan Hari Raya (BHR) dan narasi menyesatkan soal status kerja pengemudi daring.

Ketua Presidium KON, Andi Gustianto menegaskan bahwa pengemudi Ojol tidak bisa disamakan dengan pekerja formal yang tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia menyebut banyak elite buruh dan politisi sengaja memelintir fakta demi kepentingan tertentu, dengan menyebut ojol sebagai buruh yang berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, hingga jaminan pensiun.

Baca juga: 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Ini Pesan Menaker

“Kami bukan buruh pabrik atau karyawan perusahaan. Kami mitra. Skema kami tidak tunduk pada sistem kerja formal sebagaimana yang diatur UU Ketenagakerjaan,” tegas Andi.

Ia menuding ada upaya sistematis untuk mengeksploitasi isu ojol oleh kelompok tertentu demi agenda politik, termasuk membawa aspirasi pengemudi daring ke Kemnaker dengan harapan mengubah status menjadi pekerja tetap. Menurutnya, hal ini justru menyesatkan dan menciptakan kebingungan di kalangan pengemudi sendiri.

Selain itu, Andi menyebut bahwa program Bantuan Hari Raya (BHR) yang digaungkan pemerintah telah menciptakan tekanan baru bagi para mitra driver. Bukannya meringankan beban, BHR justru memicu aplikasi untuk memberlakukan skema target tertentu atau bahkan memotong insentif yang selama ini menjadi tumpuan para pengemudi.

“Alih-alih membantu, BHR malah mencekik kami,” ucapnya.

Lebih jauh, KON secara tegas mendesak Presiden untuk mencopot Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Menurut Andi, pernyataan mereka soal THR untuk ojol bukan sekadar blunder, tetapi telah menimbulkan kegaduhan nasional di kalangan pengemudi daring.

Baca juga: Dilema Status Pengemudi Ojol, Nyaman Jadi Mitra atau Aman Jadi Pegawai?

“Pernyataan soal ojol dapat THR itu ngawur. Tidak ada dasar hukumnya. Ini bukan hal sepele, ini menyangkut jutaan mitra driver yang kini justru kebingungan dan tertekan,” tegas Andi.

Andi juga menyinggung absennya kepastian hukum bagi pengemudi ojol, terutama setelah Mahkamah Konstitusi pada 2018 memutuskan bahwa ojek daring tidak dapat dikategorikan sebagai angkutan umum. Ia menilai sudah saatnya ada regulasi yang lebih tinggi dari sekadar Peraturan Daerah untuk mengatur sektor ini secara komprehensif. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

13 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

19 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

20 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

21 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

21 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago