Keuangan

Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, SWI Ancam Blokir Pinjol Yang Terbukti Ilegal

Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) masih melakukan pendalaman mengenai kasus ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terjerat pinjaman online (pinjol). Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya masih mencari informasi lengkap terkait kasus ini, karena diduga merupakan penipuan berkedok perdagangan menggunakan pinjol.

“Kasus penipuan seperti ini terjadi karena mahasiswa pada dasarnya memiliki niat baik, tapi disalahgunakan oleh pelaku penipu tersebut. Namun demikian, kasus ini masih perlu pendalaman apakah benar mahasiswa menjadi korban pinjol atau korban penipuan,” ujar Tongam saat dihubungi Infobank, Selasa, 15 November 2022.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang ia terima, kasus ini sudah dilaporkan ke polisi sehingga pihaknya menunggu hasil penyidikan kepolisian. Apabila terdapat pinjol ilegal, tindakan yang dilakukan SWI adalah melakukan pemblokiran dan pengumuman ke masyarakat agar masyarakat tidak mengakses.

“Yang terjadi adalah penipu ini tidak menyetorkan cicilan yang sudah dibayarkan mahasiswa, sehingga mahasiswa terdampak kasus ini. Kami sangat mendorong proses hukum kepada pelaku penipuan ini dan mengembalikan kerugian mahasiswa yang menjadi korban,” tegasnya.

Selain itu, ke depannya SWI akan bekerjasama dengan pihak kampus untuk bersama-sama melakukan edukasi kepada mahasiswa mengenai bahaya pinjol ilegal, sehingga mahasiswa tidak menjadi korban.

Seperti diketahui, dikabarkan sebanyak ratusan mahasiswa dan mahasiswi IPB menjadi korban penipuan dengan modus pencairan dana melalui aplikasi belanja dan dibayar menggunakan pinjol. Bahkan kabarnya para mahasiswa ini didatangi debt collector atau penagih utang.

Penipuan yang mencapai hingga miliaran rupiah ini, berawal dari keinginan untuk mencari sponsor kegiatan mahasiswa. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

45 mins ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

6 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

6 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

8 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

18 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

18 hours ago