Rata-rata Upah Buruh di Indonesia Hanya Rp3,3 Juta per Agustus 2025

Rata-rata Upah Buruh di Indonesia Hanya Rp3,3 Juta per Agustus 2025

Poin Penting

  • Rata-rata upah buruh nasional per Agustus 2025 mencapai Rp3,33 juta, naik dari Rp3,27 juta pada tahun sebelumnya.
  • Upah buruh laki-laki Rp3,59 juta, lebih tinggi dibandingkan perempuan Rp2,86 juta.
  • Upah tertinggi di Informasi dan Komunikasi Rp5,28 juta, sedangkan terendah di Aktivitas Jasa Lainnya Rp1,97 juta.

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata upah atau gaji buruh/karyawan, berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sarkernas) Agustus 2025 tercatat sebesar Rp3,33 juta. Angka itu naik 1,94 persen dari Rp3,27 juta pada Agustus 2024.

“Rata-rata upah/gaji buruh/karyawan/pegawai sebulan yang lalu, selanjutnya disebut sebagai upah buruh, berdasarkan hasil Sakernas Agustus 2025 tercatat sebesar Rp3,33 juta,” tulis laporan Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2025, dikutip, Kamis, 6 November 2025.

Lebih rinci, upah buruh laki-laki sebesar Rp3,59 juta, lebih tinggi dibandingkan buruh perempuan yang sebesar Rp2,86 juta.

Jika dilihat menurut lapangan usaha, buruh pada lapangan usaha Informasi dan Komunikasi memperoleh upah tertinggi sebesar Rp5,28 juta, sedangkan buruh pada lapangan usaha Aktivitas Jasa Lainnya menerima upah terendah sebesar Rp1,97 juta.

Baca juga: Lapor Pak Prabowo! Jumlah Pengangguran RI Tembus 7,46 Juta Orang per Agustus 2025

Adapun perubahan upah buruh menurut lapangan usaha pada setahun terakhir menunjukkan sebelas lapangan usaha yang mengalami kenaikan upah.

Tiga lapangan kerja di antaranya mengalami kenaikan tertinggi yakni pendidikan sebesar 6,72 persen, administrasi pemerintah 6,55 persen, dan informasi dan komunikasi sebesar 5,93 persen.

Sedangkan, terdapat enam lapangan kerja yang mengalami penurunan upah, yaitu sektor perdagangan yang upahnya turun 0,24 persen, aktivitas jasa lainnya (-1,26 persen), aktivitas kesehatan (-1,35 persen), konstruksi (-1,79 persen), Lapangan kerja sampah dan daur ulang sebesar (-3,84 persen), dan upah lapangan kerja pertambahan (-4,68 persen).

Penurunan upah buruh terjadi pada enam lapangan usaha dengan besaran penurunan upah dari yang terendah sebesar 0,24 persen (lapangan usaha Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor) hingga penurunan upah yang tertinggi sebesar 4,68 persen (lapangan usaha Pertambangan dan Penggalian).

Upah Buruh Tertinggi

Sementara, terdapat sembilan lapangan usaha yang upah buruhnya lebih tinggi dari upah buruh nasional. Secara berurutan, upah buruh tertinggi terdapat pada lapangan usaha Informasi dan Komunikasi sebesar Rp5,28 juta, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp5,12 juta, dan Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp5,07 juta.

Baca juga: 58 Ribu Orang Kena PHK per Agustus 2025, Terbanyak dari Industri Pengolahan

Kemudian, Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp4,98 juta, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp4,43 juta, Real Estat sebesar Rp4,40 juta, Aktivitas Profesional dan Perusahaan sebesar Rp4,26 juta, Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp4,09 juta, serta Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial sebesar Rp3,75 juta.

Sementara itu, buruh pada delapan lapangan usaha lainnya menerima upah di bawah upah buruh nasional, mulai dari industri pengolahan Rp3,27 juta, konstruksi Rp3,23 juta, pendidikan Rp3,05 juta, Perdagangan Rp2,84 juta, treatment air, sampah dan daur ulang Rp2,84 juta, akomodasi makan dan minuman Rp2,55 juta, pertanian Rp2,54 juta dan aktivitas jasa lainnya Rp1,97 juta. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62