Keuangan

Rasio Keuangan dan Market Conduct Masih Timpang, OJK Perlu Kerja Keras

Jakarta – Pengawasan market conduct kini menjadi bagian penting dari upaya pencapaian stabilitas sistem keuangan. Apalagi, berbagai krisis yang pernah terjadi seperti krisis di Amerika Serikat pada 2008 yang memicu krisis global 2008, salah satunya disebabkan oleh buruknya kinerja The Federal Reserves dalam melindungi konsumen.

Belajar dari hal tersebut, World Bank mengeluarkan the Good Practises for Financial Consumer Protection pada 2012 yang diperbarui pada 2017. Tahun lalu, event G20 Leader 2022 pun memberikan endorsement pada The Updated G20 High-Level Principles on Financial Consumer Protection.

Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengawasan market conduct pun menjadi agenda prioritas di OJK setelah diterbikannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Penegasan kewenangan market conduct dalam UU tersebut mencakup literasi dan inklusi keuangan, penanganan pengaduan, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, dan pemberantasan penipuan investasi,” ujarnya wanita yang akrab dipanggil Kiki ini Focus Group Discussion dengan Senior Editor, 10 April 2023.

Friderica menambahkan, pengawasan market conduct sangat penting untuk mewujudkan tujuan yang ingin dicapai dalam UU P2SK agar sektor keuangan berkembang dan makin kuat dimana industri keuangan bisa tumbuh sustainable.

“Dan industri keuangan tumbuh secara sustainable kalau semua pelaku usaha jasa keuangan menjalankan peran dan tanggung jawab secara baik. Rasio-rasio keuangan memang penting tapi itu saja tidak cukup, harus ada market conduct yang baik,” imbuh wanita kelahiran 28 November 1975 ini.

Menurutnya, pengawasan market conduct akan melengkapi pengawasan micro prudential yang selama ini dilakukan OJK, yaitu perbankan, institusi keuangan nonbank, pasar modal, dan pinjaman online. Selain pengawasan market conduct, UU P2SK juga menugaskan OJK untuk mengawasi aset kripto dan koperasi. (*) KM

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Tandatangani Kerja Sama, Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More

8 hours ago

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

9 hours ago

BTN Salurkan KUR Rp2,72 Triliun hingga Maret 2026, Perkuat Beyond Mortgage

Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More

10 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

10 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

10 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

10 hours ago