Keuangan

Rasio Keuangan dan Market Conduct Masih Timpang, OJK Perlu Kerja Keras

Jakarta – Pengawasan market conduct kini menjadi bagian penting dari upaya pencapaian stabilitas sistem keuangan. Apalagi, berbagai krisis yang pernah terjadi seperti krisis di Amerika Serikat pada 2008 yang memicu krisis global 2008, salah satunya disebabkan oleh buruknya kinerja The Federal Reserves dalam melindungi konsumen.

Belajar dari hal tersebut, World Bank mengeluarkan the Good Practises for Financial Consumer Protection pada 2012 yang diperbarui pada 2017. Tahun lalu, event G20 Leader 2022 pun memberikan endorsement pada The Updated G20 High-Level Principles on Financial Consumer Protection.

Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengawasan market conduct pun menjadi agenda prioritas di OJK setelah diterbikannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Penegasan kewenangan market conduct dalam UU tersebut mencakup literasi dan inklusi keuangan, penanganan pengaduan, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, dan pemberantasan penipuan investasi,” ujarnya wanita yang akrab dipanggil Kiki ini Focus Group Discussion dengan Senior Editor, 10 April 2023.

Friderica menambahkan, pengawasan market conduct sangat penting untuk mewujudkan tujuan yang ingin dicapai dalam UU P2SK agar sektor keuangan berkembang dan makin kuat dimana industri keuangan bisa tumbuh sustainable.

“Dan industri keuangan tumbuh secara sustainable kalau semua pelaku usaha jasa keuangan menjalankan peran dan tanggung jawab secara baik. Rasio-rasio keuangan memang penting tapi itu saja tidak cukup, harus ada market conduct yang baik,” imbuh wanita kelahiran 28 November 1975 ini.

Menurutnya, pengawasan market conduct akan melengkapi pengawasan micro prudential yang selama ini dilakukan OJK, yaitu perbankan, institusi keuangan nonbank, pasar modal, dan pinjaman online. Selain pengawasan market conduct, UU P2SK juga menugaskan OJK untuk mengawasi aset kripto dan koperasi. (*) KM

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

2 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

3 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

4 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

8 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

16 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

17 hours ago