Jakarta – Setelah mendapat kepastian terkait kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengajukan perubahan asumsi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017.
Adapun perubahan asumsi makro ekonomi pada 2017 lebih kepada pertumbuhan ekonomi dan nilai tukar rupiah. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, untuk pertumbuhan ekonomi, pemerintah mengajukan perubahan asumsi dalam kisaran 5,3%-5,6%.
“Sebelumnya, asumsi pertumbuhan ekonomi dalam RAPBN 2017 pada rentang 5,3%-5,9%,” ujar Bambang, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin 18 Juli 2016.
Sedangkan untuk perubahan asumsi nilai tukar rupiah dalam RAPBN 2017, kata dia, pemerintah mengajukan pada level Rp13.300-13.600 per dollar AS. Sebelumnya, asumsi pemerintah yang diajukan kepada DPR-RI yakni Rp13.650-Rp13.900 per dollar AS.
Dia mengungkapkan, perubahan asumsi makro pada pertumbuhan ekonomi dan nilai tukar rupiah ini sejalan dengan adanya kepastian kebijakan tax amnesty yang sudah menjadi Undang-Undang. Hal ini diperkirakan bakal memberikan dampak positif pada perekonomian Indonesia di 2017 mendatang.
“Sejauh ini kami Mengajak Komisi XI DPR-RI untuk melakukan pembahasan UU sampai persetujuan dan sosialisasi tax amnesty ini,” tukasnya.
Sementara itu, untuk asumsi makro lainnya dalam RAPBN 2017 seperti inflasi dan suku bunga SPN 3 bulan tidak mengalami perubahan. Untuk inflasi asumsi yang diajukan tetap pada kisaran 3%-5%. Dan untuk suku bunga SPN tetap pada level 5%-6%. (*)
Editor : Apriyani K