Jakarta–Sejumlah anggota Komisi XI DPR memberikan catatan serta kritik terkait substansi Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan pada rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Kompleks DPR-RI, Jakarta, Senin 17 Juli 2017.
Pertama kritik hadir dari anggota Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Eddy Sustetyo, yang mempertanyakan kenapa substansi Perppu juga ikut membuka informasi keuangan wajib pajak domestik. “Padahal sudah jelas, kegentingan yang dipaparkan pemerintah selama ini dalam rangka era pertukaran informasi keuangan terkait perpajakan secara otomatis (AEoI),” tambah Adreas.
Hal serupa juga dilontarkan anggota Komisi XI Fraksi Golkar Muhammad Sarmuji. Meskipun pertukaran informasi dalam AEoI menyangkut wajib pajak Indonesia yang ada di luar negeri atau sebaliknya, ia khawatir Ditjen Pajak juga turut mengejar wajib pajak domestik karena lantaran Perppu membuka ruang untuk itu.
Anggota Komisi XI DPR lain dari Fraksi Gerindra, Kardaya Warnika menegaskan seharusnya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 dapat memberikan kepastian setidaknya soal keamanan dan kenyaman bagi wajib pajak yang taruh uangnya di lembaga jasa keuangan atau entitas lain di Indonesia. (Bersambung ke halaman berikutnya)
“Perppu ini judulnya akses informasi keuangan. Harusnya ‘kuncinya’ di informasi keuangan. Tetapi Pasal 2 ayat (3) Perppu 1/2017 (terkait saldo atau nilai rekening keuangan) ini memuat semuanya, ini seperti ‘pasal karet’,” kata Kardaya.
Baca juga: INDEF “Sentil” Kebijakan Keterbukaan Data Nasabah
Menanggapi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, Pasal 2 ayat (3) Perppu Nomor 1 Tahun 2017 bukan merupakan pasal karet, di mana pasal tersebut harus dibaca utuh dari ayat pertama hingga ayat delapan sehingga terlihat jelas bahwa pemerintah berupaya menjabarkan mandat perjanjian internasional terkait AEoI.
Bahkan, Sri Mulyani menjamin bahwa dengan adanya Pasal 2 ayat (3) Perppu Nomor 1 Tahun 2017, wajib pajak semakin terlindungi karena informasi keuangan yang dibuka terbatas pada lima poin dalam ayat tersebut. “Jadi harus dibaca dengan utuh dan keseluruhan,” tutup Sri Mulyani. (*)
Editor: Paulus Yoga




