Jakarta–Sejumlah anggota Komisi XI DPR memberikan catatan serta kritik terkait substansi Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan pada rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Kompleks DPR-RI, Jakarta, Senin 17 Juli 2017.
Pertama kritik hadir dari anggota Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Eddy Sustetyo, yang mempertanyakan kenapa substansi Perppu juga ikut membuka informasi keuangan wajib pajak domestik. “Padahal sudah jelas, kegentingan yang dipaparkan pemerintah selama ini dalam rangka era pertukaran informasi keuangan terkait perpajakan secara otomatis (AEoI),” tambah Adreas.
Hal serupa juga dilontarkan anggota Komisi XI Fraksi Golkar Muhammad Sarmuji. Meskipun pertukaran informasi dalam AEoI menyangkut wajib pajak Indonesia yang ada di luar negeri atau sebaliknya, ia khawatir Ditjen Pajak juga turut mengejar wajib pajak domestik karena lantaran Perppu membuka ruang untuk itu.
Anggota Komisi XI DPR lain dari Fraksi Gerindra, Kardaya Warnika menegaskan seharusnya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 dapat memberikan kepastian setidaknya soal keamanan dan kenyaman bagi wajib pajak yang taruh uangnya di lembaga jasa keuangan atau entitas lain di Indonesia. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More