“Perppu ini judulnya akses informasi keuangan. Harusnya ‘kuncinya’ di informasi keuangan. Tetapi Pasal 2 ayat (3) Perppu 1/2017 (terkait saldo atau nilai rekening keuangan) ini memuat semuanya, ini seperti ‘pasal karet’,” kata Kardaya.
Baca juga: INDEF “Sentil” Kebijakan Keterbukaan Data Nasabah
Menanggapi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, Pasal 2 ayat (3) Perppu Nomor 1 Tahun 2017 bukan merupakan pasal karet, di mana pasal tersebut harus dibaca utuh dari ayat pertama hingga ayat delapan sehingga terlihat jelas bahwa pemerintah berupaya menjabarkan mandat perjanjian internasional terkait AEoI.
Bahkan, Sri Mulyani menjamin bahwa dengan adanya Pasal 2 ayat (3) Perppu Nomor 1 Tahun 2017, wajib pajak semakin terlindungi karena informasi keuangan yang dibuka terbatas pada lima poin dalam ayat tersebut. “Jadi harus dibaca dengan utuh dan keseluruhan,” tutup Sri Mulyani. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting IHSG diproyeksikan masih rawan koreksi ke rentang 6.745–6.849, meski skenario terbaik berpeluang menguat… Read More
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More