“Perppu ini judulnya akses informasi keuangan. Harusnya ‘kuncinya’ di informasi keuangan. Tetapi Pasal 2 ayat (3) Perppu 1/2017 (terkait saldo atau nilai rekening keuangan) ini memuat semuanya, ini seperti ‘pasal karet’,” kata Kardaya.
Baca juga: INDEF “Sentil” Kebijakan Keterbukaan Data Nasabah
Menanggapi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, Pasal 2 ayat (3) Perppu Nomor 1 Tahun 2017 bukan merupakan pasal karet, di mana pasal tersebut harus dibaca utuh dari ayat pertama hingga ayat delapan sehingga terlihat jelas bahwa pemerintah berupaya menjabarkan mandat perjanjian internasional terkait AEoI.
Bahkan, Sri Mulyani menjamin bahwa dengan adanya Pasal 2 ayat (3) Perppu Nomor 1 Tahun 2017, wajib pajak semakin terlindungi karena informasi keuangan yang dibuka terbatas pada lima poin dalam ayat tersebut. “Jadi harus dibaca dengan utuh dan keseluruhan,” tutup Sri Mulyani. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan latar belakang penembakkan terhadap Kasat Reskrim Polres… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More