Jakarta–Sejumlah anggota Komisi XI DPR memberikan catatan serta kritik terkait substansi Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan pada rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Kompleks DPR-RI, Jakarta, Senin 17 Juli 2017.
Pertama kritik hadir dari anggota Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Eddy Sustetyo, yang mempertanyakan kenapa substansi Perppu juga ikut membuka informasi keuangan wajib pajak domestik. “Padahal sudah jelas, kegentingan yang dipaparkan pemerintah selama ini dalam rangka era pertukaran informasi keuangan terkait perpajakan secara otomatis (AEoI),” tambah Adreas.
Hal serupa juga dilontarkan anggota Komisi XI Fraksi Golkar Muhammad Sarmuji. Meskipun pertukaran informasi dalam AEoI menyangkut wajib pajak Indonesia yang ada di luar negeri atau sebaliknya, ia khawatir Ditjen Pajak juga turut mengejar wajib pajak domestik karena lantaran Perppu membuka ruang untuk itu.
Anggota Komisi XI DPR lain dari Fraksi Gerindra, Kardaya Warnika menegaskan seharusnya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 dapat memberikan kepastian setidaknya soal keamanan dan kenyaman bagi wajib pajak yang taruh uangnya di lembaga jasa keuangan atau entitas lain di Indonesia. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More
Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More
Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More
Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More
Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More