Jakarta–Sejumlah anggota Komisi XI DPR memberikan catatan serta kritik terkait substansi Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan pada rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Kompleks DPR-RI, Jakarta, Senin 17 Juli 2017.
Pertama kritik hadir dari anggota Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Eddy Sustetyo, yang mempertanyakan kenapa substansi Perppu juga ikut membuka informasi keuangan wajib pajak domestik. “Padahal sudah jelas, kegentingan yang dipaparkan pemerintah selama ini dalam rangka era pertukaran informasi keuangan terkait perpajakan secara otomatis (AEoI),” tambah Adreas.
Hal serupa juga dilontarkan anggota Komisi XI Fraksi Golkar Muhammad Sarmuji. Meskipun pertukaran informasi dalam AEoI menyangkut wajib pajak Indonesia yang ada di luar negeri atau sebaliknya, ia khawatir Ditjen Pajak juga turut mengejar wajib pajak domestik karena lantaran Perppu membuka ruang untuk itu.
Anggota Komisi XI DPR lain dari Fraksi Gerindra, Kardaya Warnika menegaskan seharusnya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 dapat memberikan kepastian setidaknya soal keamanan dan kenyaman bagi wajib pajak yang taruh uangnya di lembaga jasa keuangan atau entitas lain di Indonesia. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More