Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa layanan keamanan layanan perbankan di Tanah Air akan tetap aman di tengah adanya serangan ransomware pada Server Pusat Data Nasional (PDN).
“Tidak ada (masalah), kita (industri perbankan) tidak masuk ke sistem itu,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Kompleks Parlemen RI, dikutip Kamis 27 Juni 2024.
Dian menyebutkan bahwa kesiapan sistem sektor perbankan Indonesia sudah memiliki sistem keamanan yang memadai. Dia menjelaskan, belajar dari kasus PT Bank Syariah Indonesia (BSI), industri perbankan sudah banyak melakukan transformasi ke arah yang lebih kuat.
Baca juga: Duh! Teknologi Deepfake Jadi Ancaman Serius Industri Keuangan Syariah
“Jadi kan sudah banyak aturan yang ktia keluarkan yang namanya resiliensi sudah kita tangani dengan baik,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menempatkan pengawas IT di lapangan yang bertugas melakukan pengecekan secara rutin terhadap layanan digital perbankan.
“Pengawas IT kita juga ada di lapangan untuk cek secara rutin mudah-mudahan tidak ada masalah,” pungkas Dian.
Baca juga: Teror Siber: Mengapa Institusi Pemerintahan Menjadi Target Utama di Era Digital?
Sebelumnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) turun tangan menangani serangan pada server PDN yang saat ini masih bersifat sementara (PDNS). Dari hasil penelusuran, diketahui ini merupakan serangan ransomware atau serangan siber dengan meminta tebusan finansial.
Adapun pelaku meminta tebusan USD8 juta atau sekitar Rp131 miliar. Pemerintah bersikeras menolak membayar tuntutan tebusan tersebut. (*)
Editor: Galih Pratama