Ramai-Ramai Warga ‘Serang’ Pinjol Ilegal, Pinjam Uang Tapi Ogah Bayar

Ramai-Ramai Warga ‘Serang’ Pinjol Ilegal, Pinjam Uang Tapi Ogah Bayar

Jakarta – Belakangan, terjadi tren anyar di masyarakat perihal pinjaman online (pinjol) ilegal. Tren satu ini sengaja dilakukan dengan modus ‘ngemplang’ utang, tanpa berniat untuk melakukan pelunasan.

Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut, kondisi tersebut terjadi lantaran sebagian besar masyarakat sudah bisa membedakan antara pinjol legal dan illegal.

“Dari awal memang mereka sudah tahu ini pinjol illegal dan niatnya ingin ngemplang. Ini memang ada dan terjadi di masyarakat kita,” kata dia dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: OJK Benarkan Utang Pinjol Warga DKI Rp10,5 T, Tertinggi di Daerah Ini

Di sisi lain, masih banyak masyarakat yang kesulitan untuk melakukan pelunasan utangnya kepada pinjol tersebut. Hal ini disebabkan pelbagai faktor seperti pola konsumtif masyarakat seperti membeli gadget baru, rekreasi hingga produk fashion.

“Bahkan ada yang menggunakan dana pinjol untuk membeli tiket konser. Selain itu, ada juga penggunaanya untuk usaha UMKM meski produknya kurang laku sehingga kesulitan untuk membayar,” jelasnya.

Berdasarkan data pihaknya, pada Mei 2023, fintech peer to peer (P2P) lending mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan sebesar 28,11 persen yoy menjadi sebesar Rp51,46 triliun

Pertumbuhan tersebut diikuti dengan meningkatnya kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP90). Pada Mei 2023, TWP90 naik menjadi 3,36%, di mana jumlah tersebut lebih tinggi dari bulan sebelumnya, yakni 2,82%.

Untuk itu, OJK terus melakukan pelbagai sosialisasi bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.

”OJK juga mendorong pemerataan literasi dan inklusi keuangan secara masif secara tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.

Per 30 Juni 2023, OJK telah melaksanakan 1.010 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 284.680 orang peserta secara nasional. 

Baca juga: Setelah IPO, Group Akseleran (AKSL) Optimis Catat Laba hingga Rp165 M di 2024

Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah memublikasikan konten edukasi keuangan sebanyak 213 konten, dengan jumlah pengunjung sebanyak 1.074.824 viewers

Selain itu, terdapat 21.147 pengguna LMSKU OJK, dengan akses terhadap modul sebanyak 22.451 kali akses dan penerbitan 17.213 sertifikat kelulusan modul. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News