Jakarta – Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) banyak mendapatkan penolakan, baik dari pegawai swasta maupun para pengusaha. Potongan gaji 3 persen tiap bulannya untuk pegawai swasta dinilai memberatkan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa, kebijakan iuran Tapera tersebut masih perlu dilakukan sosialisasi lebih dalam lagi bersama dengan Kementerian dan Lembaga terkait.
“Tapera itu perlu saya lihat perlu sosialisasi yang lebih dalam, itu kan ada manfaatnya, manfaatnya antara lain untuk pinjaman, untuk perumahan. pinjaman itu ada dua jenis, satu perumahan baru dan kedua untuk renovasi,” ucap Airlangga saat ditemui media di Bursa Efek Indonesia, 30 Mei 2024.
Baca juga: Selain Tapera, Cek 5 Potongan Wajib Gaji Pekerja di Indonesia
Lalu, ia menambahkan, sosialisasi yang lebih dalam tersebut juga perlu dilakukan untuk semakin memperjelas manfaat apa yang akan didapatkan oleh para pekerja dengan adanya iuran Tapera tersebut.
“Tentu kalau sosialisasinya belum masif dan kebijakannya perlu diperjelas, fasilitas yang didapatkan akan seperti apa ya nanti kita lihat,” imbuhnya.
Sementara, dari sisi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) secara tegas menyatakan penolakan terhadap program iuran Tapera tersebut karena dapat memberatkan dari sisi pelaku usaha, pekerja swasta, hingga buruh.
Pasalnya, saat ini beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja tercatat sebesar 18,24-19,74 persen dari penghasilan pekerja dan beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah, serta melemahnya permintaan pasar.
Aturan Iuran Tapera
Adapun, program iuran Tapera tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Baca juga: Balada Pegawai Akan “Dipalak” Iuran Tapera di Tengah Badai PHK
Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15 Ayat 1 disebutkan besaran simpanan yang diputuskan pemerintah tetapkan adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Pada Ayat 2 Pasal 15, mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Kemudian, untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 3, yakni besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung sepenuhnya oleh pekerja mandiri tersebut. (*)
Editor: Galih Pratama