Jakarta – Beberapa waktu sebelumnya, ramai dikabarkan influencer saham yang gagal dalam mengelola dana investornya. Di mana, jumlah dana tersebut tembus hingga Rp71 miliar. Kabar tersebut riuh dibicarakan melalui media sosial X (twitter).
Kegagalan dalam pengelolaan dana investor tersebut dilakukan oleh influencer saham bernama Ahmad Rafif Raya. Ia merupakan influencer asal Makassar yang bernama .
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik pun ikut berkomentar. Ia menegaskan bahwa, sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya pihak yang mendapatkan izin yang diperbolehkan mengelola dana publik.
“Tentunya mereka (influencer) tidak boleh memberikan rekomendasi saham. Apalagi, mengelola dana tanpa izin OJK,” ucap Jeffrey dalam keterangannya dikutip, 5 Juli 2024.
Baca juga : Melantai di Bursa, Harga Saham PART Melesat Hampir 30 Persen
Padahal, BEI dalam beberapa tahun ini telah memberikan edukasi berupa Sekolah Pasar Modal. Edukasi ini diberikan kepada para pegiat media sosial yang ingin memahami investasi di pasar modal. Dimana, mereka perlu menekankan kepada pengikutnya tentang risiko dalam berinvestasi.
Adapun, Jeffrey menambahkan, BEI juga secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi langsung kepada publik.Tahun lalu saja, misalnya, tidak kurang dari 13 ribu kegiatan sudah dilaksanakan. Kegiatan yang menjangkau lebih dari lima juta orang tersebut dilakukan oleh BEI bersama dengan para stakeholders.
“Kami senantiasa menghimbau agar masyarakat memperhatikan legalitas pihak yang menawarkan jasa dan produk investasi pasar modal,” imbuhnya.
Baca juga :BNC Right Issue 1,31 Miliar Saham, Akulaku Jadi Standby Buyer
Sebagai informasi, BEI mencatat, bahwa jumlah investor pasar modal Indonesia sudah melampaui 13 juta single investor identification (SID). Pertumbuhannya lebih dari 863 ribu SID baru di sepanjang 2024. Sementara, investor saham tercatat sebanyak 5,7 juta SID.
Lalu, BEI juga telah melakukan sebanyak 6.211 kegiatan edukasi pasar modal. Kegiatan ini telah diikuti oleh lebih dari 5,8 juta peserta di seluruh Indonesia yang berkolaborasi dengan OJK, SRO, dan lainnya. (*)