Lalu, lanjut Agus, penyediaan pasokan energi, termasuk percepatan pembangunan proyek 35.000 megawatt yang diutamakan pada daerah-daerah yang mengalami defisit listrik. Selain itu, akan dijajaki kemungkinan penyesuaian harga energi yang mendorong daya saing industri, termasuk upaya mengurangi harga gas antara lain dengan memperpendek jalur distribusi penjualan gas.
“Kesepakatan lainnya dalam rakor ini, pembatalan Perda yang menghambat pengembangan investasi dan industri di daerah dilakukan dengan melibatkan langsung peran Kepala Daerah dan DPRD, dan Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Di sisi lain, pengembangan kerjasama antar daerah antara lain melalui pendirian perwakilan dagang sebagai bagian untuk mendorong berkembangnya lalulintas perdagangan antar daerah, serta pengembangan perwakilan dagang di negara mitra untuk mendorong perluasan akses pasar, juga menjadi prioritas BI, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, penyediaan paket insentif investasi oleh Pemda yang disesuaikan dengan karakteristik daerah untuk mendorong berkembangnya investasi serta didukung upaya untuk mempercepat penyediaan infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhan investor serta memperluas akses permodalan.(Baca juga : BI: 7 Tantangan Pengembangan Manufaktur)
“Ke depan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan BI dapat memperkuat koordinasi dan sinergi kebijakan dalam rangka mempercepat transformasi industri manufaktur sehingga dapat mendorong industrialisasi Indonesia yang berdaya saing global,” tutup Agus. (*)