Sebenarnya tidak hanya empat hal itu tantangan yang dihadapi perbankan. Hari-hari ini, adanya kebijakan pertukaran informasi sektor perbankan pun akan menjadi masalah bagi perbankan. Saat ini banyak nasabah pemilik uang mulai gelisah. Apalagi, saat ini ini terdengar Singapura, yang menjadi surga penyimpanan uang dari Indonesia, masih belum mau mengikuti perjanjian keterbukaan informasi.
Di Indonesia, dengan adanya perppu dalam rangka AEOI ini, rahasia bank nantinya tak lagi rahasia. Kendati demikian, dalam masa transisi perlu dilakukan sosialisasi yang lebih jelas dan lebih rinci ke publik. Jangan sampai pertukaran informasi yang seharusnya dilakukan antarnegara menjadi semacam ketakutan di dalam negeri.
Jika demikian, dampak yang paling berat dari penerapan kebijakan itu ialah makin sulitnya bank-bank menjaring dana pihak ketiga (DPK) dan suku bunga akan tetap tinggi. Jangan sampai, keikutsertaan kita dalam AEOI ini akan lebih menguntungkan negara tetangga kita, Singapura.
Pemerintah sudah seharusnya memperhatikan dampak paniknya nasabah ini dan bukan semata-mata urusan pajak yang tak pernah tercapai sehingga bank yang senantiasa dijadikan buruan yang mudah. Hati-hati, bank makin sulit berburu dana masyarakat dan uang bawah bantal tentu makin besar. (*)
Penulis adalah Pemimpin Redaksi Infobank