Pertama, risiko likuiditas. Hal ini berpotensi menjadi masalah lantaran efek Fed Fund Rate mampu memicu terjadinya capital outflow yang berakhir pada perginya dana asing.
Kedua, risiko kredit. Saat ini kredit yang memiliki kualitas rendah berisiko membentuk kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) yang masih tinggi. Jika OJK tidak melakukan relaksasi dalam restrukturisasi kredit, NPL bank tentu makin besar, tidak seperti sekarang ini.
Ketiga, kehadiran industri financial technology (fintech). Pasalnya, saat ini kompetisi yang terjadi di lembaga perbankan tidaklah di antara perbankan saja, tapi sudah melibatkan industri fintech.
Keempat, perihal konglomerasi perbankan. Hadirnya OJK sebagai integrated regulated supervisor diharapkan dapat menghadapi dampak turunan dari konglomerasi perbankan. (Bersambung ke halaman berikutnya)