Nantinya, pertukaran informasi bisa juga dilakukan melalui permintaan resmi atau balikan, secara otomatis. PMK Nomor 39 Tahun 2017 juga menyebutkan, pembukaan data perbankan dan perpajakan dilakukan bila satu wajib pajak terindikasi melakukan transaksi penghindaran pajak atau belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Keterbukaan informasi perbankan akan membantu petugas pajak dalam mengecek rekening wajib pajak yang terindikasi melakukan penghindaran pajak. Sebagai langkah awal, perppu yang ditargetkan akan terbit pada Mei 2017 itu akan fokus pada data perbankan yang dimiliki oleh nasabah warga negara asing (WNA).
Artinya, perppu ini membantu negara mitra agar bisa memperoleh izin pembukaan data perbankan wajib pajaknya yang ada di Indonesia. Hal ini bersifat resiprokal, dalam hal ini Indonesia bisa memperoleh data perbankan wajib pajak yang berada di negara lain.
Di tengah rencana pemerintah yang akan menghapus pasal rahasia bank dengan mengeluarkan perppu, sektor perbankan pun dihadapkan pada banyak tantangan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada empat tantangan yang dihadapi perbankan. (Bersambung ke halaman berikutnya)