Selain itu, ada dua syarat lagi yang harus dipenuhi untuk ikut AEOI. Pertama, sistem pelaporan yang sama dengan negara lain, mulai dari format hingga kontennya. Dengan begitu, pertukaran informasi dianggap adil, seimbang, dan sama-sama bertanggung jawab.
Kedua, harus ada database yang kuat sehingga data yang ditransfer dari negara lain bisa dijaga kerahasiaannya. Hingga saat ini, 102 negara sudah menandatangani komitmen ikut AEOI. Sebagian akan menerapkan AEOI pada tahun ini dan sebagian lagi pada 2018.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menerbitkan beleid baru untuk mendukung penerapan otomatisasi keterbukaan informasi atau AEOI pada 2018 mendatang. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional ini diterbitkan sekaligus untuk menyokong penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang rencananya akan terbit pada semester pertama tahun ini.
Beleid baru tersebut mengatur soal tata cara ketetapan soal pertukaran informasi antara Indonesia dan negara mitra. PMK Nomor 39 Tahun 2017 ini menyebutkan, kerja sama dengan negara mitra yang dimaksud bisa berupa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). (Bersambung ke halaman berikutnya)