Putusan PN Kupang: Pencopotan Izhak Rihi dari Jabatan Dirut Bank NTT Cacat Hukum

Putusan PN Kupang: Pencopotan Izhak Rihi dari Jabatan Dirut Bank NTT Cacat Hukum

Jakarta – Perjuangan panjang Izhak Eduard Rihi dalam mencari keadilan akhirnya berbuah manis. Pengadilan Negeri (PN) Kupang yang menyidangkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Izhak Eduard Rihi sebagai penggugat melawan Gubernur NTT sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTT, para pemegang saham, dan pihak Bank NTT dinyatakan menang perkara.

Amar putusan Hakim PN Kupang dibacakan Ketua PN Kupang, Florense Katarina di depan penggugat Izhak Rihi dan para tergugat Para Pemegang Saham dan PSP Bank NTT melalui Kuasa Hukum pada Rabu, 08 November 2023.

“Menyatakan demi hukum pemberhentian Penggugat (Izhak Rihi) sebagai Direktur Utama (Dirut) PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR dalam Masa Jabatan tanggal 11 Juni 2019 s/d 10 Juni 2023 oleh Para Tergugat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS) PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR (BANK NTT) tanggal 6 Mei 2020 adalah cacat hukum,” kata Florense Katarina, Ketua Hakim PN Kupang saat membaca putusan dikutip Jumat, 10 November 2023.

Baca juga: Mantap! OJK ‘Pasang Badan’ Melarang Kepala Daerah Main ‘Copot’ Direksi BPD

Ketua Hakim PN Kupang dalam amar putusannya menegaskan, pemecatan Izhak Rihi dari Jabatan Dirut Bank NTT pada 6 Mei 2020 oleh para Pemegang Saham dan Pemegang Saham Pengendali Bank NTT adalah perbuatan melawan hukum, karena tidak sah dan cacat secara hukum. Oleh karenanya, jabatan Izhak Rihi sebagai Dirut Bank NTT berdasarkan SK Nomor: 196/KEP/HK/2019 tanggal 11 Juni 2019 masih berlaku hingga 10 Juni 2023. 

“Menyatakan demi Hukum Surat Keputusan Tergugat I (Pemegang Saham Pengendali yakni Gubernur NTT) Nomor: 196/KEP/HK/2019 tanggal 11 Juni 2019 Tentang Pengangkatan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) untuk masa bakti tanggal 11 Juni 2019-tanggal 10 Juni 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum,” ucap Ketua Hakim PN Kupang.

Putusan Hakim PN Kupang menyatakan pula bahwa Akta Berita Acara RUPS LB Bank NTT Nomor 18 tanggal 06 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Sarlina Sari Dewi Darmawan, S.H.,M.Kn dan SK Pemegang Saham Pengendali (tergugat I) Nomor: 160/KEP/HK/2020 tanggal 06 Mei 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Izhak Rihi sebagai Dirut bank NTT adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Kemudian, PN Kupang menghukum PSP dan Para Pemegang Saham Bank NTT untuk membayar ganti rugi materil kepada Izhak Rihi sebesar Rp8,4 miliar secara tanggung renteng.

“Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi materill sejumlah Rp7.404.743.870.00 (tujuh miliar empat ratus empat juta delapan ratus tujuh pulu rupiah) dan ganti rugi immaterill sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) secara tanggung renteng,” kata Ketua Hakim PN Kupang.

Sementara Kuasa Hukum Izhak Eduard Rihi, Yoseph Bien mengatakan, hasil putusan Hakim PN Kupang memberi kepastian hukum bagi Izhak Eduard yang selama setahun ini menuntut hak-haknya yang dilanggar.

“Konsekuensi dari putusan ini jika telah Inkracht nantinya, maka pak Izhak harus duduk lagi sebagai Dirut Bank NTT,” tegasnya.

Baca juga:Bank BJB Terbitkan NCD, Dukung Penyediaan Perumahan Lewat BP Tapera

Duduk Perkara Kasus Izhak Rihi

Izhak Rihi merupakan mantan Dirut Bank NTT (2019-2020) yang saat itu diberhentikan secara Non Prosedural oleh Viktor B Laiskodat selaku PSP Bank NTT dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank NTT, 6 Mei 2020.

Usai diberhentikan, Izhak lantas tidak tinggal diam. Dia mencari upaya hukum untuk menggugat keputusan yang dinilai bertentangan dan cacat hukum tersebut. 

Salah satu argumentasi hukum yang disampaikan adalah perbuatan PSP dengan memberhentikan dirinya cacat secara prosedural yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. (*)

Related Posts

News Update

Top News