Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan diperkirakan bakal berimbas pada komposisi jajaran kabinet dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan aturan dan menata ulang posisi yang terdampak.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut tenggat waktu ini penting agar tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun kebingungan dalam menjalankan kebijakan.
“Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut," ujarnya dalam sidang di Gedung MK, seperti dilansir ANTARA, Kamis, 28 Agustus 2025.
Baca juga: MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan
"Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo (ini) diucapkan,” sambungnya.
Dampak ke Kursi Komisaris BUMN
Putusan ini memperluas larangan rangkap jabatan yang sebelumnya hanya berlaku untuk menteri, kini mencakup wakil menteri. Artinya, wamen yang saat ini menduduki kursi komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta wajib melepas jabatannya.
Enny menyebut, tenggat dua tahun cukup untuk pemerintah melakukan perombakan sekaligus memastikan posisi strategis di BUMN diisi oleh orang yang berkompeten.
“Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Enny.
Putusan Tidak Bulat
Gugatan ini awalnya diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama seorang pengemudi ojek daring, Didi Supandi. Namun, MK hanya mengakui kedudukan hukum Viktor.
Dalam sidang, dua hakim konstitusi yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Baca juga: 30 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Langgar Putusan MK?
Simak halaman selanjutnya: Daftar Wamen Merangkap Komisaris BUMN...
Diketahui, sejumlah wamen di kabinet Merah Putih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditunjuk merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak usahanya.
Penempatan wamen ke jajaran dewan komisaris dilakukan melalui Rapat umum Pemegang Saham (RUPS) di masing-masing BUMN.
Daftar wamen merangkap komisaris
Hingga Kamis, 28 Agustus 2025, Infobanknews.com mencatat sedikitnya 32 Wamen atau Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju merangkap jabatan di berbagai BUMN. Berikut daftarnya:
- Wakil Menteri Pertanian Sudaryono - Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
- Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha - Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
- Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo - Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan - Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim - Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah - Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara - Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN)
- Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma'ruf - Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN)
- Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo - Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri UMKM Helvy Yuni Moraza - Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti - Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
- Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung - Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf - Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
- Wakil Menteri Perhubungan Suntana - Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo)
- Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono - Komisaris PT Pertamina Bina Medika
- Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto - Komisaris Utama PT Dahana
- Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani - Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono - Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler
- Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria - Komisaris PT Telekomunikasi Seluler
- Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri - Komisaris Utama PT Sarinah
- Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal Todotua Pasaribu - Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
- Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka - Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
- Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro - Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria - Komisaris Utama PT Indosat Tbk
- Wakil Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan - Komisaris di PT Citilink Indonesia
- Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat - PT PLN Energi Primer Indonesia (PT PLN EPI).
- Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno - Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS).
- Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono - Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
- Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie - Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
- Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan - Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero).
- Wakil Menteri Sekretaris Negara - Bambang Eko Suhariyanto – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
- Wakil Menteri Hukum - Edward Omar Sharif Hiariej - Komisaris PT Pertamina Gas Negara Tbk (sebelumnya PT Perusahaan Gas Negara Tbk/PGN). (*)










