Nasional

Putusan MK Bakal Ubah Peta Komisaris BUMN, Bye-Bye Wamen Rangkap Jabatan!

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan diperkirakan bakal berimbas pada komposisi jajaran kabinet dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan aturan dan menata ulang posisi yang terdampak.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut tenggat waktu ini penting agar tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun kebingungan dalam menjalankan kebijakan.

“Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut," ujarnya dalam sidang di Gedung MK, seperti dilansir ANTARA, Kamis, 28 Agustus 2025.

Baca juga: MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

"Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo (ini) diucapkan,” sambungnya.

Dampak ke Kursi Komisaris BUMN

Putusan ini memperluas larangan rangkap jabatan yang sebelumnya hanya berlaku untuk menteri, kini mencakup wakil menteri. Artinya, wamen yang saat ini menduduki kursi komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta wajib melepas jabatannya.

Enny menyebut, tenggat dua tahun cukup untuk pemerintah melakukan perombakan sekaligus memastikan posisi strategis di BUMN diisi oleh orang yang berkompeten.

“Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Enny.

Putusan Tidak Bulat

Gugatan ini awalnya diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama seorang pengemudi ojek daring, Didi Supandi. Namun, MK hanya mengakui kedudukan hukum Viktor.

Dalam sidang, dua hakim konstitusi yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Baca juga: 30 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Langgar Putusan MK?

Simak halaman selanjutnya: Daftar Wamen Merangkap Komisaris BUMN...

Page: 1 2

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

29 mins ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

1 hour ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

2 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

2 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

2 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

2 hours ago