Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan diperkirakan bakal berimbas pada komposisi jajaran kabinet dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan aturan dan menata ulang posisi yang terdampak.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut tenggat waktu ini penting agar tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun kebingungan dalam menjalankan kebijakan.
“Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut," ujarnya dalam sidang di Gedung MK, seperti dilansir ANTARA, Kamis, 28 Agustus 2025.
Baca juga: MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan
"Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo (ini) diucapkan,” sambungnya.
Putusan ini memperluas larangan rangkap jabatan yang sebelumnya hanya berlaku untuk menteri, kini mencakup wakil menteri. Artinya, wamen yang saat ini menduduki kursi komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta wajib melepas jabatannya.
Enny menyebut, tenggat dua tahun cukup untuk pemerintah melakukan perombakan sekaligus memastikan posisi strategis di BUMN diisi oleh orang yang berkompeten.
“Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Enny.
Gugatan ini awalnya diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama seorang pengemudi ojek daring, Didi Supandi. Namun, MK hanya mengakui kedudukan hukum Viktor.
Dalam sidang, dua hakim konstitusi yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Baca juga: 30 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Langgar Putusan MK?
Simak halaman selanjutnya: Daftar Wamen Merangkap Komisaris BUMN...
Page: 1 2
Selain itu diumumkan juga penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota DK OJK Pengganti Ketua dan… Read More
Poin Penting BEI akan mengumumkan Pjs Direktur Utama sebelum perdagangan Senin, 2 Februari 2026, setelah… Read More
Poin Penting Tidak ada kekosongan kepemimpinan di BEI dan pengawasan keuangan, karena PJS yang ditunjuk… Read More
Pada kesempatan tersebut, BCA Syariah meluncurkan digital membership Mandjha dan Ivan Gunawan Prive yang terintegrasi… Read More
Poin Penting IHSG rebound kuat pada penutupan Jumat (30/1/2026), menguat 1,18 persen ke level 8.329,60,… Read More
Poin Penting Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai Anggota DK OJK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua,… Read More