News Update

Putrama Wahju Setyawan Ditunjuk jadi Dirut Jamkrindo

Jakarta – Kementerian BUMN menunjuk Putrama Wahju Setyawan sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrindo menggantikan Randi Anto sesuai dengan Surat Keputusan Menteri BUMN yang telah ditetapkan pada hari ini Senin (26/10).

Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN selaku pemegang saham seri A Dwi Warna Nomor 347/MBU/10/2020 dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI selaku pemegang saham seri B Nomor 048/SK-DIR/CORP/BPUI/X/2020.

Dimana diketahui, sebelumnya Putraman menjabat sebagai Direktur Tresuri & Internasional PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) sebelum diberhentikan secara hormat dari posisinya itu berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BNI pada Rabu (2/9).

Putrama Wahju Setyawan, yang kelahiran tahun 1969, memeroleh gelar sarjananya dari Jurusan Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Sementara gelar masternya diperoleh dari Jurusan Akuntansi Manajemen Universitas Gadjah Mada.

Sepak terjang Putrama sebagai bankir cukup mumpuni dengan berbagai jabatan yang membawanya diangkat menjadi direktur BNI dalam RUPS tanggal 10 Maret 2016.

Sebelumnya, Putrama dipercaya mengemban berbagai posisi penting di BNI, seperti Pemimpin Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Korporasi (2011-2014); Pemimpin Divisi BUMN dan Institusi Pemerintah (2014-2015); Pemimpin Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Komersial dan Usaha Kecil (2015-2016); juga Senior Executive President (SEVP) Bisnis Menengah (2016).

Dengan demikian, berikut susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Jamkrindo:

Direksi

  1. Direktur Utama: Putrama Wahju Setyawan
  2. Direktur Bisnis Penjaminan: Amin Mas’udi
  3. Direktur Operasional dan Jaringan: Kadar Wisnuwarman
  4. Direktur MSDM Umum dan Kepatuhan: Sulis Usdoko
  5. Direktur Keuangan, Investasi dan Manajemen Risiko: I Rusdonobanu

Komisaris

  1. Komisaris Utama: Sri Mulyanto
  2. Komisaris: Diah Natalisa
  3. Komisaris: Ari Wahyuni
  4. Komisaris: Noor Ida Khomsiyati
  5. Komisaris: M. Muchlas Rowi

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

OJK Batasi Usia Peminjam Dana Pinjol dan Paylater Minimal 18 Tahun, Simak Pertimbangannya!

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan baru bagi peminjam dana fintech lending atau… Read More

4 mins ago

OJK Tengah Siapkan Modul Kurikulum Pasar Saham untuk Anak SD hingga SMA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan modul kurikulum belajar saham bagi pelajar setingkat Sekolah Dasar… Read More

1 hour ago

Banyak BPR Tutup Sepanjang 2024, OJK Blak-Blakan Ungkap Alasan Utamanya

Jakarta - Hingga akhir Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya ada 20 bank… Read More

1 hour ago

OJK Catat Aset Penyelenggara ITSK Capai Rp156,82 Miliar per November 2024

Jakarta - Penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) terus bertumbuh. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan… Read More

2 hours ago

PSSI Pecat Shin Tae-yong, DPR Langsung Bertindak: Segera Panggil Erick Thohir Cs

Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyayangkan keputusan PSSI memberhentikan… Read More

4 hours ago

Aset Dana Pensiun Tumbuh 9,10 Persen jadi Rp501,25 Triliun per November 2024

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan signifikan pada aset industri dana pensiun hingga… Read More

4 hours ago