Poin Penting
- Pemerintah menanggung selisih harga keekonomian dan harga jual BBM, LPG, listrik, dan pupuk melalui subsidi dan kompensasi.
- Harga asli Pertalite Rp11.700/liter, LPG 3 kg Rp42.750/tabung, dan listrik 900 VA Rp1.800/kWh sebelum subsidi.
- Menkeu Purbaya menegaskan subsidi akan terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan harga sebenarnya dari Bahan Bakar Minyak (BBM), LPG, listrik, hingga pupuk sebelum dikurangi oleh subsidi dan kompensasi dari pemerintah.
“Selama ini pemerintah menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat melalui pemberian subsidi dan kompensasi baik energi dan non energi,” ujar Purbaya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
Purbaya menyebutkan, misalnya saja untuh bahan bakar jenis pertalite yang dibayar oleh masyarakat sebesar Rp10.000 per liter dari harga sebenarnya Rp11.700, sehingga selisih Rp1.700 merupakan harga yang ditanggung oleh APBN dalam pagu subsidi dan kompensasi dengan total Rp8,7 triliun.
Baca juga: Realisasi Subsidi 2025 Capai Rp218 Triliun per Agustus, Didominasi BBM dan Listrik
Untuk solar harga yang dibayar masayarakat Rp6.800 per liter dari harga sebenarnya Rp11.950, dengan selisih subsidi Rp5.150 per liter dengan total anggaran Rp56,1 triliun. Minyak tanah Rp2.500 per liter dari harga keekonomiannya Rp11.150, dengan selisih Rp8.650 per liter atau senilai Rp4,5 triliun.
Selanjutnya, LPG 3 kilogram (kg) untuk harga yang dibayar masyarakat Rp12.750 per tabung yang harga sebenarnya Rp42.750, dengan selisih Rp30.000 atau senilai Rp80,2 triliun.
Listrik 900 Volt Ampere (VA) dengan subsidi menjadi Rp600/kwh, dengan harga sebenarnya Rp1.800/kwh dan listrik 900 VA non subsidi menjadi Rp1.400/kwh dari harga sebenarnya Rp1.800/kwh atau senilai Rp156,4 triliun.
Baca juga: KPPU Soroti Dampak Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi terhadap Persaingan Usaha
Sementara, untuk pupuk urea harga yang dibayar Rp2.250 per kg dari harga sebenarnya Rp5.558 per kg dan pupuk NPK Rp2.300 per kg dari harga Rp10.791 per kg atau dengan total Rp47,4 triliun.
“Ini adalah bentuk keberpihakan fiskal yang akan terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra










