Purbaya Terbitkan Aturan Relaksasi Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Sumatera

Purbaya Terbitkan Aturan Relaksasi Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Sumatera

Poin Penting

  • PMK Nomor 102 Tahun 2025 diterbitkan untuk mempercepat penanganan darurat dan pemulihan pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
  • DBH, DAU, DAK, hibah, hingga Dana Desa dapat digunakan tanpa syarat normal untuk kebutuhan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
  • Pemerintah memberi relaksasi, restrukturisasi, hingga penghapusan sisa kewajiban Pinjaman PEN dengan tenor hingga 15 tahun.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025 tentang Kebijakan Transfer ke Daerah dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

Aturan tersebut ditujuan untuk mempercepat penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

“Bahwa untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam berupa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang telah menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta kerugian materiel yang signifikan di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Sumatra Barat, diperlukan pendanaan yang memadai termasuk yang bersumber dari anggaran transfer ke daerah,” bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut, Rabu, 7 Januari 2026.

Baca juga: Respons BEI soal PMK Insentif Pajak Aksi Korporasi BUMN

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa untuk memenuhi kebutuhan pendanaan yang memadai, diperlukan fasilitasi dan/atau relaksasi penggunaan serta penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa yang terdampak bencana alam.

Relaksasi ini mencakup kemudahan penggunaan TKD untuk penanganan bencana dan pemulihan pascabencana, termasuk relaksasi dan restrukturisasi kewajiban pinjaman pemerintah daerah.

Relaksasi TKD tersebut diberikan kepada tiga pemerintah provinsi, yakni Aceh, Sumut, dan Sumbar, serta 47 pemerintah kabupaten/kota.

Secara keseluruhan, terdapat 50 daerah yang masuk dalam daftar penerima kelonggaran penggunaan dan penyaluran TKD.

Fleksibilitas DBH, DAU, DAK hingga Dana Desa

Adapun PMK ini memperbolehkan penyaluran berbagai komponen TKD tanpa harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana ketentuan normal.

Komponen tersebut meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik, hibah kepada daerah, Dana Otonomi Khusus, Dana Insentif Fiskal, serta Dana Desa.

Baca juga: Lelang SUN Perdana 2026 Catatkan Penawaran Rp90,96 Triliun

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa DBH tahun anggaran 2025 yang telah disalurkan namun belum direalisasikan penggunaannya dapat dialihkan untuk kegiatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana.

Sementara itu, untuk tahun anggaran 2026, pemerintah menetapkan percepatan penyaluran kurang bayar DBH sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

DAU yang ditentukan penggunaannya pada tahun anggaran 2026 juga dapat dimanfaatkan daerah untuk mendanai kegiatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana sesuai dengan urusan pemerintahan di masing-masing bidang.

Adapun DAK Fisik diberikan fleksibilitas penggunaan, tidak hanya untuk penyelesaian kontrak dan kewajiban kepada pihak ketiga, tetapi juga untuk kebutuhan darurat dan rekonstruksi.

Sisa DAK Fisik dari tahun-tahun sebelumnya dapat dianggarkan kembali dalam APBD 2026 guna mendukung pemulihan wilayah terdampak.

Perpanjangan Hibah dan Restrukturisasi Pinjaman PEN

Selain itu, pemerintah memperpanjang masa pelaksanaan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hingga Desember 2026.

Sisa dana hibah sejak tahun anggaran 2015 hingga 2024 dapat dimanfaatkan sepanjang sesuai dengan rencana rehabilitasi dan dilaporkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

PMK ini juga mengatur kemudahan, restrukturisasi, hingga penghapusan sisa kewajiban pengembalian Pinjaman PEN Daerah.

Restrukturisasi tersebut mencakup perpanjangan jangka waktu Pinjaman PEN Daerah dan/atau pinjaman daerah dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional hingga maksimal 15 tahun, sesuai kesepakatan antara pemerintah daerah dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62