Poin Penting
- Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 111 Tahun 2025 yang mulai berlaku 1 Januari 2026 untuk memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak dalam sistem self assessment.
- DJP berwenang mengawasi wajib pajak terdaftar, belum terdaftar, dan wilayah, mencakup berbagai jenis pajak seperti PPh, PPN, PPnBM, PBB, bea materai, pajak karbon, dan pajak lainnya.
- Pengawasan dilakukan berbasis data dan informasi DJP, termasuk melalui penerbitan surat permintaan penjelasan.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
“Bahwa untuk pembinaan kepada wajib pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan,” tulis dalam PMK tersebut, dikutip, Rabu, 7 Januari 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Adapun pengawasan terdiri atas, pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak bekum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Pengawasan ini berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sedangkan pengawasan dilakukan atas sejumlah jenis pajak di antaranya, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea materai, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penjualan, pajak karbon, dan pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Purbaya Tarik Dana Pemerintah Rp75 Triliun dari Bank BUMN, Buat Apa?
Selanjutnya, pengawasan wajib pajak terdaftar meliputi pengawasan dalam pemenuhan kewajiban, yakni pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha; pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya.
Kemudian, pelaporan surat pemberitahuan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan; pelaporan Surat Pemberitahuan; pembayaran dan/atau penyetoran pajak; pemotongan dan/atau pemungutan pajak; pembukuan atau pencatatan; dan perpajakan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Sementara, pengawasan wajib pajak belum terdaftar terdapat tambahan, yaitu pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok wajib Pajak atau melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagaima Pengusaha Kena Pajak; dan pelaporan Surat Pemberitahuan.
“Dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud, Direktur Jenderal Pajak melakukan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dengan menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan,” bunyi Pasal 5 Ayat 1.
Baca juga: Karyawan dengan Gaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Kriterianya
Surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana disampaikan kepada wajib pajak melalui akun wajib pajak; melalui pos elektronik wajib pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; serta melalui faksimile dengan bukti pengiriman faksimile.
Lainnya, melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak; dan/atau secara langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak. (*)
Editor: Galih Pratama










