Poin Penting
- Menkeu Purbaya menargetkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mulai beroperasi pada 2026, setelah aturan turunan dan Peraturan Pemerintah (PP) rampung
- Ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global dinilai menjadi peluang bagi Indonesia karena meningkatkan kebutuhan investor terhadap pusat keuangan internasional
- Lokasi PFII belum ditetapkan. Bali, termasuk kawasan Kura-Kura Bali, masih berpeluang menjadi lokasi PFII.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan mulai beroperasi pada tahun ini.
Purbaya menjelaskan pelaksanaan PFII akan menunggu penyelesaian penyusunan berbagai aturan turunan maupun Peraturan Pemerintah (PP).
“Kita liat nanti ada PP segala macem belum disusun. Kita harapkan peraturan pelaksana 6 bulan. Operasinya kita harap secepatnya. Kita bisa usahakan tahun ini,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Selasa, 21 Juli 2026.
Baca juga: Bos Pajak: Insentif PPh 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII Tak Berlaku untuk Semua
Purbaya menilai ketidakpastian perekonomian hingga geopolitik menjadi peluang bagi Indonesia untuk menjalankan pusat keuangan internasional. Menurutnya, dengan kondisi ketidakpastian tersebut kebutuhan investor terhadap pusat finansial sangat tinggi.
“Karena ini kan uncertainty-nya lebih tinggi. Di situlah demand untuk pusat finansial meningkat,” pungkasnya.
Potensi Bali jadi Lokasi PFII
Meski demikian, pemerintah belum menentukan lokasi pasti dari PFII. Berdasarkan undang-undang, kewenangan dalam menetapkan PFII berada di tangan Menteri Keuangan. Namun, hal itu bergantung pada kajian yang akan ditinjau secara khusus.
Purbaya pun membuka opsi untuk mengubah status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Bali apabila dinilai lokasi tersebut dinilai tepat untuk menjalankan PFII.
“Sekarang sih belum menentukan yang mana. Apakah Kura-Kura Bali saya nggak tahu. Kura-Kura ada KEK, KEK nggak masuk katanya. Tapi begini, nanti tergantung proposal yang paling baik seperti apa. Kalau ada KEK bisa dibubarkan KEK-nya, kira-kira begitu kan, jadi bukan halangan juga,” ungkapnya.
Baca juga: Sederet Insentif Pajak “Menggiurkan” bagi Investor dalam RUU PFII, Apa Saja?
Dia menegaskan lokasi PFII harus memenuhi persyaratan dalam segi infrastuktur yang dapat memudahkan investor asing dalam mendirikan kegiatan usaha maupun memenuhi kualitas hidup.
“Yang jelas di situ harus infrastrukturnya bisa dibangun dengan mudah atau sudah ada sebagian dan tempatnya menarik bagi investor asing yang banyak uang untuk datang,” tambahnya. (*)
Editor: Galih Pratama


