Purbaya Suntik Lagi Dana Rp100 Triliun ke Perbankan, Begini Kata OJK

Purbaya Suntik Lagi Dana Rp100 Triliun ke Perbankan, Begini Kata OJK

Poin Penting

  • OJK mendukung penempatan dana pemerintah Rp100 triliun karena membantu likuiditas perbankan dan menekan biaya bunga, termasuk menurunkan special rate deposan besar
  • Likuiditas yang lebih longgar membuat persaingan dana murah mereda dan mempercepat transmisi suku bunga mengikuti BI Rate
  • Dana tersebut juga bisa digunakan bank membeli SBN sebagai investasi sementara, sekaligus membantu pembiayaan fiskal.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik kebijakan Kementerian Keuangan yang kembali menambah penempatan dana pemerintah Rp100 triliun ke sejumlah perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Edaian Rae menilai penempatan dana tersebut akan membantu likuiditas serta dapat menekan biaya bunga perbankan yang pada akhirnya menurunkan pemberian special rate kepada deposan-deposan besar.

“Kalau saya sih welcome aja ya, tentu saja kebijakan fiskal yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada kita itu membantu likuiditas tentu saja. Dan yang kedua yang saya bilang itu, dia kan akan menekan biaya bunga. Dalam hal ini karena kan sekarang itu bisa dikatakan yang namanya special rate itu sudah lumayan signifikan menurun,” kata Dian saat ditemui di Mahkamah Agung, Rabu 25 Maret 2026.

Baca juga: Purbaya Kembali Guyur Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Lebih lanjut, tambah Dian, persaingan bank dalam mendapatkan dana murah menjadi tidak terlalu keras. Dengan begitu, transmisi kebijakan BI Rate terhadap suku bunga bank akan segera tercapai.

“Nah itu yang sangat membantu, sehingga kecenderungan nanti mengikuti BI Rate itu akan bisa tercapai dengan lebih cepat gitu kira-kira begitu,” imbuhnya.

Sementara itu, menurut Dian, penggunaan penempatan dana pemerintah untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) yang dilakukan bank dinilai dapat membantu negara untuk pembiayaan fiskal negara.

Menurut Dian, pembelian SBN oleh bank merupakan investasi yang bersifat sementara (temporary investment). Namun, tujuan akhir sebuah bank itu adalah menyalurkan kredit, sehingga apabila permintaan kredit sudah tinggi maka bank bisa mencairkan SBN-nya.

“Itu kan hanya temporary, istilahnya temporary investment. Ya masa dibiarkan ngaggur kan, lebih baik kan diinvestasikan berapa persen pun. Tetapi tujuan akhir sebuah bank itu adalah memberikan kredit. Coba bandingkan sekarang berapa SBN paling tinggi 6 persen kan, kalau kredit bisa di atas 9-10 persen,” paparnya.

“Jadi tentu saja bank itu kalau misalnya demand-nya sudah cukup tinggi nanti tidak akan lagi dipakai itu. Ya mungkin itu dicairkan kan gitu. Nah jadi memang kalau temporary nggak ada masalah kalau menurut saya. Itu kan ada upaya bank, bank tidak boleh menganggurkan uangnya kan,” tambah Dian.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan telah menambah penempatan dana pemerintah ke perbankan sebesar Rp100 triliun ke himpunan bank milik negara (Himbara) dan Bank Jakarta.

Purbaya menilai likuiditas perbankan kembali mengalami ‘kekeringan’.  Menurutnya, hal itu diakibatkan yield obligasi atau surat utang pemerintah yang naik.

Purbaya mengatakan penambahan dana pemerintah di bank bisa menekan kenaikan yield obligasi melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) oleh bank. Sehingga diharapkan likuiditas kembali ample dan pertumbuhan M0 atau base money meningkat.

Baca juga: OJK Sebut Tren Konsolidasi BPR Berlanjut, 142 Bank Sudah Merger

“Pasti bank kan nyariin yang paling gampang. BI atau beli bond, dia bisa beli bond loh. Kalau beli bond akan neken yield ke bawah lagi. Kira-kira itu. Tapi tentunya Rp100 triliun nggak seberapa ya. Paling nggak membuat yield naik gila-gilaan atau bunga naik kenceng ke atas,” ucap Purbaya.

Meski demikian, Purbaya tidak menjelaskan berapa porsi pembagian dana di masing-masing perbankan tersebut.

“Ini agak beda. Penempatannya fleksibel. Itu saya lupa bagiannya, tapi Bank DKI (Bank Jakarta) aja dapat Rp2 triliun kalau nggak salah,” jelasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62