Moneter dan Fiskal

Purbaya Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan

Poin Penting

  • Pemerintah menganggarkan Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat tidak mampu.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan perlunya efisiensi dan integrasi sistem IT BPJS Kesehatan dengan pemanfaatan AI untuk mendeteksi klaim tidak jelas.
  • Penghapusan tunggakan hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan yang tergolong miskin sesuai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah bakal menyiapkan anggaran Rp20 triliun di dalam APBN 2026 untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat tidak mampu.

“Rp20 triliun itu ada. Rp20 triliun itu sudah kita anggarkan,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip, Kamis, 23 Oktober 2025.

Di samping itu, Purbaya meminta BPJS Kesehatan melakukan perbaikan manajemen. Salah satunya melakukan efisiensi pemanfaatan hingga tim IT dari BPJS Kesehatan.

Purbaya menyebut, perlu adanya integrasi seluruh sistem IT dan pemanfaatan AI yang bisa mendeteksi klaim-klaim tidak jelas.

Baca juga: BPJS Kesehatan Bebas Tunggakan? Ini Respons Komisi IX DPR

“Mereka rupanya punya 200 orang yang bekerja di IT. Itu sudah perusahaan komputer sendiri. Gede banget. Saya bilang, ya sudah lu bikin lebih optimal dengan cara mengintegrasikan seluruh IT mereka seluruh Indonesia dan pakai AI. Sehingga program nanti kalau sudah klaim-klaim yang tidak jelas kelihatan langsung terdeteksi,” tandasnya.

Purbaya berharap dalam enam bulan ke depan perbaikan manajemen BPJS Kesehatan sudah bisa terlaksana dengan baik, agar anggaran dari pemerintah tidak terbuang sia-sia.

“Jadi saya harapkan enam bulan ke depan itu sudah bekerja. Mereka bilang bisa. Kalau itu bisa harusnya IT kita, IT BPJS itu merupakan IT yang nanti sistem rumah sakit yang bisa terbesar dan terbaik di dunia,” pungkasnya.

Baca juga: Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya

Terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan syarat pengahapus tagihan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan merupakan masyarakat yang berada di desil kelompok tergolong miskin berdasarkan data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Ya tentu kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk di dalam data DTSEN,” kata Ali saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

7 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

9 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

9 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

9 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

9 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

10 hours ago