Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting

  • Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk mendukung likuiditas
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menyesuaikan strategi dengan Bank Indonesia dan memantau efektivitas dana serta kecukupan likuiditas perbankan
  • Penempatan dana akan dievaluasi kembali pada September 2026, seiring harapan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dan meningkatnya kepercayaan investor.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum berencana menambah penempatan dana pada himpunan bank milik negara (Himbara).

Meski demikian, Purbaya menyebut strategi penempatan dana akan disesuaikan dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk menilai peluang tambahan penempatan.

“Kita lihat keadaan dan strategi Bank Sentral, kemudian akan kita sesuaikan strategi penempatan dana pemerintah,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Purbaya menambahkan, pemerintah akan terus memantau efektivitas penempatan dana, sekaligus memastikan kecukupan likuiditas perbankan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Yang penting, saya monitor kondisi uang di perbankan dan pastikan likuiditas sistem perbankan cukup untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi,” pungkasnya.

Baca juga: Purbaya Soroti NPL KUR 10 Persen, Kaji Pengambilalihan PNM untuk Efisiensi UMKM

Sebelumnya, Purbaya memperpanjang penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank-bank milik negara selama enam bulan ke depan atau hingga September 2026. Sebelumnya, tenor penempatan dana negara tersebut akan jatuh tempo pada 13 Maret 2026.

“Penempatan Rp200 triliun yang jatuh tempo pada 13 Maret nanti akan langsung diperpanjang enam bulan ke depan. Jadi, bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin, 23 Februari 2026.

Purbaya menyatakan akan mengevaluasi kembali penempatan dana tersebut pada September 2026 atau enam bulan setelah perpanjangan.

“Kami akan evaluasi kembali September nanti. Harapannya ekonomi sudah bergerak lebih tinggi, berbagai program prioritas pemerintah semakin terlihat hasilnya, Danantara semakin berperan, dan dana nonresiden semakin banyak masuk ke Indonesia seiring membaiknya kinerja ekonomi serta meningkatnya kepercayaan terhadap Indonesia,” ujar Purbaya.

Baca juga: Purbaya Perpanjang Penempatan Dana di Bank Rp200 Triliun hingga September 2026

Berdasarkan catatannya, sejak diterapkan pada September 2025 hingga Februari 2026, kebijakan penempatan dana Rp200 triliun secara konsisten telah mendukung likuiditas.

Hal ini tercermin dari pertumbuhan uang primer (M0) yang pada pekan pertama Februari 2026 masih tumbuh 11,7 persen (year-on-year/yoy). Selain itu, kredit perbankan tumbuh 10 persen pada Januari 2026 dengan suku bunga yang dinilai kompetitif bagi masyarakat. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62