Moneter dan Fiskal

Purbaya Pede Perbaikan Coretax Rampung Akhir Oktober

Poin Penting

  • Purbaya optimistis perbaikan sistem coretax selesai dalam satu bulan, ditarget rampung akhir Oktober 2025.
  • Ahli IT dari luar Kemenkeu dilibatkan untuk mempercepat penyelesaian sistem administrasi perpajakan tersebut.
  • DJP terus melakukan penyempurnaan, mencakup pendaftaran, faktur pajak, SPT, dan layanan perpajakan agar sistem lebih stabil.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis perbaikan sistem coretax akan rampung dalam satu bulan ke depan. Artinya, perbaikan sistem inti administrasi perpajakan yang berjalan sejak awal tahun ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2025

Purbaya menyatakan, pihaknya berencana mendatangkan ahli IT dari luar Kementerian Keuangan untuk mempercepat proses perbaikan sistem cortex.

“Coretax mungkin satu bulan selesai. Yang orang bilang nggak mungkin, saya kirim ahli saya, ahlinya bukan dari luar negeri. Ahli luar tuh ahli dari luar keuangan, orangnya jago, dia bilang bisa satu bulan ini, dua minggu lagi, 15 hari lagi berarti ya,” imbuhnya.

Baca juga: Luhut Pede Coretax Tahun Depan Bisa Berjalan Sempurna

Meski demikian, Purbaya mengakui proses perbaikan coretax cukup kompleks, sehingga bisa memakan waktu lebih dari satu bulan.

“Dua minggu lagi [kelar], mungkin kalau meleset sedikit kan enggak apa-apa, tetapi kelihatannya sudah clear,” ujar Purbaya.

Sebagai informasi, sistem coretax sudah meluncur sejak awal 2025. Namun, dalam praktiknya, sejumlah wajib pajak mengalami kendala teknis saat melaporkan pajak melalui sistem tersebut.

Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan penyempurnaan sistem Coretax guna meningkatkan kinerja dan kenyamanan pengguna. Beberapa aspek yang telah diperbaiki meliputi:

  • Pendaftaran (Registrasi)

DJP telah melakukan penyempurnaan terhadap pemadanan NIK dan NPWP menjadi lebih stabil dan responsif, penyesuaian proses pendaftaran NPWP untuk berbagai jenis wajib pajak, termasuk WNA dan badan hukum, penyesuaian pada menu pengukuhan PKP, permohonan aktivasi akun, perubahan data wajib pajak, serta proses dokumen penunjukan pemungut pajak, dan perbaikan bug pada pengisian dan pengunduhan dokumen persyaratan sehingga proses registrasi berjalan lancar.

  • Faktur Pajak

Penyesuaian pada validasi dan proses pembuatan faktur pajak, termasuk faktur pajak kode 07, nota retur, serta retur uang muka, penyesuaian masa pajak, dokumen pendukung, serta akses tombol PDF, sehingga hanya dokumen dengan status valid yang dapat diunduh, perbaikan bug atas faktur pajak tidak muncul di daftar pajak masukan pembeli, dan penyesuaian pada pembulatan nilai transaksi.

  • Bukti Potong

Dilakukan penyesuaian pada skema impor bukti potong, baik bukti potong unifikasi maupun non-residen, sehingga sesuai dengan data pembayaran yang sah, penyesuaian pada validasi data pembayaran dan Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), penyesuaian opsi pembayaran khusus untuk instansi pemerintah, perbaikan bug pada pembuatan bukti potong bulanan pegawai tetap, termasuk pembulatan dan tampilan isi dokumen.

  • Pelaporan SPT Masa

Dilakukan perbaikan bug dan proses submit SPT Masa yang sebelumnya tertahan dalam status “Draft”, penyesuaian validasi isi SPT Masa dan kompensasi untuk menghindari duplikasi data, serta Penyesuaian dan perbaikan bug pada proses unduhan dokumen SPT Masa dan pelaporan objek pajak pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Baca juga: Coretax Bermasalah, Ekonom UGM Prediksi Pajak Negara Lesu
  • Pembayaran Pajak

Penyempurnaan proses pengajuan pemindahbukuan, pengembalian, dan pengurangan angsuran pajak, penyesuaian kode satuan kerja (satker) dan prepopulasi data billingagar sesuai dengan referensi resmi KPP, penyempurnaan proses persetujuan atas dokumen pengembalian kelebihan pembayaran dan penerbitan produk hukum, serta penyempurnaan prepopulasi pembayaran pada beberapa layanan seperti pengajuan teraan meterai dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

  • Layanan Perpajakan

Penyempurnaan sistem pada layanan Surat Keterangan Bebas (SKB), Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan Surat Keterangan untuk Bakal Calon Kepala Daerah, penyempurnaan prepopulasi data untuk layanan berbasis data Indonesia National Single Window (INSW) dan QR Code dokumen endorsement, serta penyempurnaan pada layanan permohonan penggantian atau pembatalan dokumen pajak, serta validasi nama wajib pajak dengan karakter khusus. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

5 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

6 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

7 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

7 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

7 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

7 hours ago