Poin Penting
- Menkeu Purbaya melantik tiga pejabat eselon I Kemenkeu sebagai Dirjen Anggaran, DJKN, dan DJSPSK.
- Pelantikan disebut sebagai amanat negara untuk memperkuat tata kelola fiskal dan sektor keuangan.
- Purbaya menekankan disiplin fiskal, optimalisasi aset negara, dan penguatan stabilitas sistem keuangan.
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik tiga orang pejabat pimpinan tinggi madya (pejabat eselon I) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketiga pejabat tersebut yakni Sudarto sebagai Direktur Jenderal Anggaran, Evita Manthovani sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan Herman Saheruddin sebagai Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Purbaya menyampaikan, pelantikan ini bukan sekadar pergantian atau pengisian jabatan, melainkan penyerahan amanat negara, amanat rakyat, dan amanat Presiden.
“Jabatan yang diemban adalah kepercayaan yang sangat besar. Di balik setiap keputusan yang Saudara ambil, ada dampak terhadap anggaran negara, aset negara, stabilitas ekonomi, dunia usaha, dan kehidupan masyarakat. Karena itu, saya minta Saudara memimpin dengan integritas, keberanian, empati, dan profesionalisme,” ujar Purbaya dalam acara Pelantikan Eselon I Kemenkeu, Kamis, 2 Juli 2026.
Baca juga: Pajak JHT dan THR Mau Dihapus? Begini Respons Purbaya
Purbaya menegaskan dalam menyikapi berbagai tantangan dan dinamika perekonomian, baik global maupun domestik, Kemenkeu harus dapat hadir sebagai institusi yang tenang dalam menghadapi tekananan, tajam dalam membaca risiko, dan berani mengambil keputusan yang besar.
Minta DJKN Optimalkan Aset Negara
Kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Purbaya meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terus bergerak maju agar mampu menjadi strategic asset manager dan value creator bagi negara.
“Mana (aset) yang belum optimal, mana yang idle, mana yang under-utilized, dan mana yang bisa mendukung program pembangunan tanpa harus menambah belanja modal baru. Dalam hubungan dengan BUMN, Danantara, maupun pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, saya minta DJKN menjaga posisi negara dengan jelas: negara adalah pemilik kekayaan, pengelola fiskal, dan penjaga kepentingan rakyat,” imbuh bendahara negara.
Baca juga: Kementerian Keuangan Ungkap 95 Persen Klaim JHT Sudah Bebas Pajak
Selanjutnya, kepada Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Purbaya meminta agar Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) tidak hanya mampu menjaga stabilitas sistem keuangan, melainkan juga mendukung sektor keuangan agar semakin dalam, inklusif, dan inovatif, dan mampu membiayai pertumbuhan ekonomi.
“Saya minta DJSPSK memperkuat koordinasi dengan BI, OJK, LPS, KSSK, DPR, serta kementerian/lembaga terkait dalam implemetasi Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) dan regulasi turunannya. Saya juga minta setiap analisis sektor keuangan disusun dengan data terbaru, jernih dan berani menyampaikan risiko apa adanya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Purbaya menambahkan, apabila terdapat tekanan pada likuiditas, pasar modal maupun arus modal, DJSPSK harus mampu memberikan peringatan dini beserta rekomendasi yang dapat segera ditindaklanjuti.
Tekankan Disiplin Fiskal
Sementara, kepada Direktur Jenderal Anggaran, Purbaya meminta Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) menjadi penjaga disiplin fiskal sekaligus kualitas belanja negara.
Menurutnya, disiplin fiskal tidak hanya berarti menjaga defisit anggaran tetap terkendali, tetapi juga memastikan perencanaan anggaran dilaksanakan secara konsisten.
Baca juga: Purbaya Beberkan Penyebab Neraca Perdagangan Mei 2026 Defisit
Selain itu, DJA diminta memastikan anggaran negara mendukung sektor pendidikan, kesehatan, pangan, energi, UMKM, perumahan, dan berbagai program prioritas Presiden.
“Artinya kalau ada ABT (Anggaran Belanja Tambahan), Anda hati-hati, jangan sampai gara-gara ABT anggaran kita terganggu, yang penting adalah pastikan kementerian/lembaga mengerti bahwa disiplin fiskal ya kita akan membelanjakan seperti yang dianggarkan. Kita akan hindari sebisa mungkin tambahan anggaran yang bisa meningkatkan defisit dan mungkin bisa tidak terkendali,” imbuhnya.
Purbaya juga menegaskan, tidak seluruh usulan anggaran harus disetujui. Menurutnya, anggaran harus difokuskan pada program yang benar-benar menjadi prioritas, siap dilaksanakan, berdampak bagi masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak semua permintaan anggaran harus dipenuhi, yang harus kita penuhi adalah program yang benar-benar prioritas, siap dilaksanakan, berdampak bagi rakyat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, setiap usulan anggaran harus diuji secara tegas,” pungkas Purbaya. (*)
Editor: Yulian Saputra


