Poin Penting
- Kemenkeu tengah mengkaji perluasan Barang Kena Cukai (BKC) yang mencakup diapers, alat makan-minum sekali pakai, dan tisu basah sesuai PMK 70/2025.
- Bea Cukai menegaskan kebijakan ini masih tahap kajian ilmiah (policy review) tanpa target penerimaan.
- Masukan DPR sejak 2020 agar cukai plastik tidak hanya pada kantong plastik, melainkan juga pada produk sekali pakai lainnya.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengkaji potensi perluasan barang kena cukai (BKC) yang diantaranya berupa diapers atau popok, alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025-2029.
Disebutkan tujuan dari kebijakan itu adalah untuk melihat seberapa besar potensi penerimaan negara apabila barang tersebut dikenakan cukai.
“Penggalian potensi penerimaan negara melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” tulis isi PMK 70/2025, dikutip, Jumat, 14 November 2025.
Baca juga: “Lapor Pak Purbaya” Dibuka, Warga Bisa Adukan Pajak dan Bea Cukai Lewat WhatsApp
Menanggapi hal tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, pembahasan pengenaan cukai atas produk diapers atau popok hingga tisu basah masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review).
“Kami sampaikan bahwa pembahasan pengenaan cukai atas produk dimaksud masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” ujar Nirwala dalam keterangannya, Jumat, 14 November 2025.
Nirwala menjelaskan, secara prinsip, cukai merupakan pajak objektif yang dikenakan pada barang yang memenuhi salah satu kriteria menurut ketentuan cukai, diantaranya konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat/lingkungan; atau pemakaiannya layak dipungut negara demi keadilan dan keseimbangan.
Nirwala juga menegaskan bahwa belum terdapat target penerimaan negara yang ditetapkan dari pengenaan barang kena cukai tersebut, sebab masih dalam tahap kajian ilmiah.
“Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan,” tambahnya.
Baca juga: Purbaya Pastikan Cukai dan Harga Rokok Eceran Tak Naik Tahun Depan
Sebagai gambaran, kajian ini merupakan tindak lanjut program penanganan sampah laut (PP 83/2018) dan masukan DPR pada 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya kantong plastik, namun juga produk plastik sekali pakai.
Menindaklanjuti itu, tahun 2021 dilakukan kajian atas diapers, tisu basah, dan alat makan sekali pakai untuk memetakan opsi produk yang secara teoritis dapat memenuhi kriteria Barang Kena Cukai (BKC). (*)









