Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, ditemui di ruang kerjanya usai acara serah terima jabatan dari Menkeu sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025. (Foto: Erman Subekti)
Poin Penting
Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan tegas kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, untuk menindak tegas para importir ilegal demi memberantas perdaran produk-produk ilegal di Indonesia.
Peringatan tersebut disampaikan saat Purbaya meninjau kinerja penegakan hukum dan pemberantasan rokok ilegal di Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 3 Oktober 2025.
“Pak Dirjen yang kayak gini-gini gak boleh lepas ya. Kalau barang kan gampang, tetapi kalau orangnya berkeliaran besok dia impor ilegal lagi,” kata Purbaya di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Jawa Tengah.
Purbaya menegaskan bahwa pengawasan oleh Bea Cukai merupakan bagian penting dari upaya menjaga kesehatan APBN, melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Saya memberi pesan ke importir ilegal sekarang gak bisa lari lagi,” tegas Purbaya.
Baca juga: Purbaya Bakal Pantau Penyerapan Anggaran MBG hingga Akhir Oktober 2025
Adapun salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan Barang Ilegal dan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang mulai efektif berjalan sejak Juli 2025.
Menurut Djaka Budhi Utama, pembentukan Satgas merupakan bagian dari strategi nasional untuk menjaga kedaulatan ekonomi.
“Pemerintah berkomitmen menekan praktik penyelundupan dan peredaran barang ilegal yang merugikan negara sekaligus melindungi industri dalam negeri," ujarnya.
"Satgas ini menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kepatuhan usaha serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” tambahnya.
Selama periode Januari hingga September 2025, Bea Cukai mencatat 22.064 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp6,8 triliun.
Dari jumlah tersebut, 7.824 penindakan di bidang kepabeanan bernilai Rp5,5 triliun, sementara di bidang cukai tercatat 14.240 penindakan dengan nilai Rp1,3 triliun, termasuk pencegahan rokok ilegal 813,3 juta batang dan minuman beralkohol sebanyak 211,6 ribu liter.
Tindak lanjut dari penindakan tersebut meliputi 147 penyidikan dengan 173 tersangka dan denda ultimum remidium sebesar Rp122,4 miliar.
Baca juga: Tak Semua Bebas Tarif, Dua Produk AS Ini Tetap Kena Bea Masuk ke RI
Sejak Satgas diberlakukan per 1 Juli 2025, kinerja pengawasan menunjukkan peningkatan signifikan.
Di bidang kepabeanan terdapat 1.315 penindakan dengan nilai barang Rp344,3 miliar. Sementara di bidang cukai tercatat 5.450 penindakan dengan nilai barang Rp395 miliar, termasuk penegahan 328,3 juta batang rokok ilegal dan 65,2 ribu liter minuman beralkohol.
Selama periode Satgas, jumlah penindakan, nilai barang, jumlah rokok ilegal yang dicegah, dan nilai denda mengalami peningkatan 4,5 persen dari rata-rata bulanan sebelum pembentukan Satgas.
Page: 1 2
Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More
Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More
Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More
Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More
Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More
Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More