Jakarta – Harapan para pejabat karir di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa menjadi Anggota Dewan Komisioner (ADK) seolah pupus sudah.
Enam pendaftar ADK periode 2023-2028 dari OJK tidak satupun yang lolos untuk menduduki dua kursi ADK sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomer 3 Tahun 2023, yang masing-masing merangkap sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Panitia Seleksi Pemilihan (Pansel) telah mengumumkan delapan nama kandidat yang lolos seleksi tahap 3 yaitu Budi Santoso, Iskandar Simorangkir, Adi Budiarso, Rico Usthavia Frans, Mardianto Eddiwan Danusaputro, Agusman, Erwin Haryono, dan Hasan Fawzi. Melalui pengumuman resmi 27 Mei 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani, selaku Ketua Panitia Seleksi, menyatakan keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Pada 2022, dari 29 pejabat karir OJK yang mengikuti seleksi untuk mengisi tujuh kursi ADK OJK Periode 2022-2027 pun tidak satupun yang lolos. Nama-nama pendaftar dari OJK berguguran ditangan Pansel yang diketuai Sri Mulyani, atau sebelum diserahkan ke Presiden.
Proses seleksi calon ADK OJK yang di awal dengan cepat mengeliminasi kandidat dari dalam OJK pun dirasakan para pejabat-pejabat karir di OJK.
“Kasihan pejabat karir di OJK tidak pernah dapat kesempatan untuk menjadi pimpinan tertinggi. Selalu dipimpin oleh boss dari luar,” ujar salah seorang pejabat di OJK kepada Infobanknews dikutip 29 Mei 2023.
Sumber lain di OJK menilai Pansel menseleksi kandidat ADK OJK sesuai selera. Akibat semua kursi ADK diisi pemimpin dari luar, organisasi OJK sulit bergerak cepat dan adaptif karena masih terus sibuk mengurus organisasi yang seperti tidak ada keberlanjutan. “Setiap kali ADK baru masuk selalu ada perubahan baru dan start dari nol lagi. Bandingkan dengan Bank Indonesia, yang sudah terbang ke dunia kripto, OJK masih sibuk ngurusin internal organisasi,” ungkap pejabat yang pernah bekerja di BI ini kepada Infobanknews.
Sementara itu, Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI DPR yang akan menjadi penseleksi akhir setelah disaring oleh Presiden, mengatakan bahwa OJK adalah lembaga yang otoritas makin besar dengan adanya UU Nomer 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“ADK OJK harus diisi oleh orang-orang yang berpengalaman dalam bidang keuangan, berintegritas, dan independen. Dan kalau kriteria itu memang dimiliki oleh pejabat-pejabat karir di OJK, ya mestinya mereka juga diberikan kesempatan dan Pansel harus adil. Betul ADK periode yang lalu diwarnai sejumlah kasus ya, tapi bukan berarti menghilangkan kesempatan yang merintis karir di OJK, karena yang bertanggung jawab ada level tertinggi yaitu dewan komisionernya, yang setiap lima tahun diganti,” tambah Fathan kepada Infobanknews.
Per Mei 2023, OJK memiliki 4.256 pegawai, dimana ada 20 deputi komisioner, 79 kepala departemen, 155 direktur, 298 deputi direktur, 531 kepala bagian, dan 992 kepala subbagian. Adapun jumlah staf mencapai 1.667 orang, lalu ada 500 orang setingkat PTU dan 14 pegawai dasar.
“Ada baiknya pejabat karir OJK diberi penghargaan, ya tak harus seperti di BI yang sebagian besar pejabat karir dari dalam BI selain Deputy Gubernur Senior (DGS) dan Gubernur BI. Tapi, jika komposisi Pansel masih tetap dari BI dan Kemenkeu, maka harapan pejabat karir tetap saja tipis, yang terpilih bisa ditebak,” kata seorang mantan pejabat OJK yang sudah mengakhiri tugasnya kepada Infobanknews.
Menurut studi yang pernah dibuat Biro Riset Infobank yang bertajuk Human Capital & Salary Report 2018, organisasi yang tidak menyediakan kerucut karir dan kesempatan kepada talentnya untuk menjadi pemimpin, anggota organisasi tersebut rentan bekerja tanpa passion untuk meraih prestasi dan mengembangkan budaya unggul.
Studi Infobank juga mengatakan, bahwa motivasi para pejabat karir atau profesional terbaik umumnya tidak lagi soal gaji, melainkan bagaimana mendapatkan kewenangan lebih untuk mempraktekkan pengalaman dan kemampuannya untuk memberi kontribusi yang lebih besar di organisasi.
(*) KM