Jakarta – Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (9/8) yang lalu telah melantik dua Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) yang baru untuk menjalankan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, bahwa dengan ditambahnya dua DK OJK baru diharapkan akan memperkuat tugas, fungsi, kewenangan dan peran OJK dalam menjalankan amanat UU PPSK yang bertujuan untuk terus mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi.
“Yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat,” ucap Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, 18 Agustus 2023.
Baca juga: OJK Tekankan Hal Ini untuk Jaga Kemerdekaan Negara
Berdasarkan pemilihan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, dan perizinan khusus untuk industri PVML.
“Pengawasan ADK PVML meliputi, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Khusus (sui generis), Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi, yaitu Fintech Lending dan Paylater atau pinjaman online (pinjol), Perusahaan Pergadaian, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, termasuk koperasi di sektor jasa keuangan,” ujar Agusman dalam kesempatan yang sama.
Adapun, nantinya Agusman akan membawahi lembaga keuangan sui generis, diantaranya, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), PT Sarana Multi Griya Finansial (SMF), dan PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM).
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa ruang lingkup IAKD nantinya akan mencakup, inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, pengelolaan investasi, dan penyelesaian transaksi surat berharga.
Baca juga: OJK Soroti Penyandang Disabilitas yang Kesulitan Akses Produk Keuangan
“Selain itu juga mencakup inovasi teknologi dalam pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi dan penjualan serta inovasi teknologi dalam penghimpunan dan/atau penyaluran dana,” kata Hasan.
Sehingga berdasarkan hal itu, Hasan akan Fokus dalam menjalankan tujuh pilar strateginya, yaitu ‘INOVASI’ yang diantaranya adalah Investor Protection and Consumer Protection, Normalisasi, Optimalisasi, Variasi, Akselerasi, Sinergi, dan Integritas.
“Implementasi dari ke tujuh strategi ini akan ditempuh melalui bauran kebijakan dan rencana strategis yang akan mendukung inovasi pengembangan, secara berimbang dan kolaboratif, dengan mengedepankan prinsip-prinsip utama, yaitu pelindungan konsumen, integritas pasar, dan mencegah risiko sistemik,” tambahnya. (*)
Editor: Galih Pratama