Jakarta – Komisi XI DPR RI mengusulkan adanya evaluasi anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bersumber dari penerimaan pungutan industri jasa keuangan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga menyebutkan, reformasi kinerja OJK dalam pengawasan harus terus dilakukan. Sebab menurutnya, pungutan industri tersebut berpotensi menimbulkan presepsi yang negatif.
“Sekarang kan anggarannya (OJK) datang dari nasabah, dari industri ini akan kami evaluasi karena itu bisa mengakibatkan kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan misal kerja sama. Itu juga kan ngga baik,” kata Eriko di Kompleks Parlemen DPR RI Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.
Dirinya menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami skema anggaran OJK untuk di Masa depan. Eriko bahkan menyebut, tak menutup kemungkinan anggaran OJK bisa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Nah ini seperti apa? Apakah nanti akan dikembalikan ke APBN atau kah tetap seperti sekarang dengan aturan yang lebih rinci, teliti? Nah itu yang harus dibicarakan,” tambah Eriko.
Sebelumnya, OJK telah mengajukan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2020. Tercatat anggaran Tahunan 2020 yang diajukan OJK sebesar Rp6,06 triliun atau mengalami kenaikan mencapai 9,64 persen bila dibandingkan dengan Anggaran OJK 2019. Kenaikan anggaran OJK tahun ini yang diajukan sebesar Rp6,06 triliun tersebut diperoleh dari penerimaan pungutan industri jasa keuangan di 2019. (*)
Editor: Paulus Yoga