Jakarta – Ketidakpuasan mendalam tengah dirasakan oleh 14 mantan karyawan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) yang kini memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.
Gugatan dengan nomor perkara 299 Tahun 2024 diajukan oleh Bayu Gewang, Kuasa Hukum yang mewakili para mantan karyawan tersebut. Gugatan ini ditujukan kepada tim likuidator yang ditunjuk untuk mengurus aset-aset Wanaartha Life dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) divisi lembaga perasuransian dan dana pensiun.
Bayu menjelaskan bahwa Wanaartha Life telah dilikuidasi tahun lalu atas inisiatif dari OJK. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang disetujui oleh OJK, ditunjuklah tim likuidator untuk menyelesaikan segala aset dari PT WAL.
“Jadi gini, di dalam asuransi ini, ada dana asuransi sama aset. Kalau dana asuransi ini emang diusul untuk pemegang polis, kami nggak ganggu-ganggu. Itu untuk pemegang polis. Tapi untuk aset, ini diusul untuk bayar karyawan dan pajak,” jelas Bayu kepada Infobank saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7).
Baca juga: Lawan Balik Pemilik Kresna Life Group, OJK Ajukan Kasasi ke MA
Para karyawan yang telah bekerja bertahun-tahun di Wanaartha Life merasa memiliki hak atas pesangon mereka.
“Ini hak karyawan ya. Ini mereka-mereka bekerja dari lama sekali lho, hampir 15 tahun lebih. Paling lama ada yang 30 tahun, ada masa kerja karyawab paling singkat 6 tahun,” tambah Bayu.
Namun, dalam sidang mediasi yang digelar pada 1 Juli lalu, tim likuidasi menyatakan hanya bisa membayar kewajiban kepada karyawan sebesar 0,06 persen dari total semua kewajiban. Padahal, sebelumnya tim likuidasi menjanjikan pembayaran 100 persen, yang kemudian diturunkan menjadi 70 persen.
“Saat ini, proses mediasi telah deadlock, sehingga dilakukan pembacaan gugatan. Kami tetap berpositif dengan tim likuidasi dan OJK mereka bersifat arif, bijaksana, dan profesional. Cuma kan kalo pembagiannya 0,06 persen kurang saja. Kalau 70 persen nggak apa-apa deh,” jelas Bayu.
Baca juga: Menghadapi Musim Kering, Asuransi dan Multifinance Mana yang Tak Mampu Bertahan?
Dia pun mempertanyakan keputusan OJK yang menetapkan pembagian sebesar 0,06 persen.
“Makanya saya pengen tau OJK kenapa memutuskan 0,06 persen? Memang kasus ini cukup kompleks sih. Maksudnya Peraturan OJK dan undang-undang bentrok nih,” ungkapnya.
Terakhir, Bayu menegaskan bahwa pesangon para mantan karyawan tetap harus dibayar sesuai dengan hak mereka.
“Jadi sebenarnya kami meminta agar pesangon karyawan harus dibayar,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri