Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyampaikan bahwa sepanjang satu tahun terakhir ini telah menerima laporan dan pengaduan masyarakat yang jumlahnya mencapai 5.642 laporan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut, jika dibagi rata-rata per hari, DPR RI menerima 15-16 laporan pengaduan masyarakat yang dimohonkan untuk dibantu penyelesaiannya.
“Setiap laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan DPR RI, dengan rekomendasi-rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah secara cepat dan tepat,” ujar Puan dalam Pidato Presiden RI Tentang RUU APBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.
Baca juga: Puan: DPR Bersama Pemerintah Sudah Menyelesaikan 14 RUU
Kemudian, Puan menjelaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi tersebut bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen konstitusional dalam hubungan kemitraan kekuasaan yang sejajar antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Puan merincikan, DPR RI telah memberikan perhatian yang besar terhadap beberapa permasalahan yang menjadi perhatian rakyat, antara lain:
- Penanganan dan penyelesaian masalah pemblokiran rekening dormant oleh PPATK
- Rencana penertiban kawasan dan tanah telantar oleh negara
- Pelaksanaan program Sekolah Rakyat
- Evaluasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG)
- Tata kelola pemberian tunjangan jabatan fungsional tertentu di kementerian/lembaga dan di daerah
- Rencana perubahan pola penyaluran bantuan sosial dari seumur hidup menjadi lima tahun
- Perlindungan data pribadi Warga Negara Indonesia sebagai bagian kesepakatan tarif dagang
- Pelaksanaan Putusan MK tentang pendidikan gratis SD dan SMP
- Sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN)
- Pelaksanaan royalti hak cipta lagu.
“Harapan rakyat jelas, yaitu agar setiap masalah yang mereka hadapi mendapat perhatian dan dapat segera terselesaikan melalui kebijakan negara yang responsif,” imbuhnya.
Baca juga: Komisi XI DPR Minta BI Gencar Sosialisasi Payment ID, Ini Alasannya
Adapun, DPR RI melalui alat kelengkapan dewan, komisi-komisi, dan badan-badan yang ada, menjalankan tugas pengawasan secara konstitusional, objektif, kritis, dan bertanggung jawab.
Selain itu, fungsi pengawasan DPR RI, diarahkan untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam menangani urusan rakyat dan dalam menjalankan UU. (*)
Editor: Yulian Saputra









