Nasional

Puan: DPR Bersama Pemerintah Sudah Menyelesaikan 14 RUU

Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani menyampaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah menyelesaikan 14 rancangan undang-undang (RUU) untuk disahkah menjadi undang-undang pada tahun pertama keanggotaan DPR RI periode 2024 2029.

Puan merincikan, pembahasan 14 RUU tersebut terdiri dari, Komisi I sebanyak satu UU, Komisi II 10 UU, Komisi VI satu UU, dan Badan Legislasi (Baleg) dua UU. Sementara, komisi yang lain masih dalam tahapan pembentukan dan pembahasan RUU.

“Dalam melaksanakan fungsi legislasi, DPR RI bersama Pemerintah, memiliki tanggung jawab bersama dalam membentuk UU untuk memenuhi kebutuhan legislasi nasional,” ucap Puan dalam Pidato Presiden RI Tentang RUU APBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, 15 Agustus 2025.

Baca juga: Lengkap! Ini Isi Pidato Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPR RI

Lebih lanjut, Puan menjelaskan, pada masa persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan memfokuskan pembahasan terhadap 11 RUU yang masih berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I.

“DPR RI akan selalu memprioritaskan pembentukan UU yang berkualitas, sehingga lebih mengejar kinerja kualitas daripada kuantitas,” imbuhnya.

Dalam pembentukan UU, DPR RI dan Pemerintah sering berada pada posisi di tengah-tengah berbagai subjek hukum yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda, seperti antara majikan dan pekerja, pengusaha dan konsumen, aparatur dan rakyat penyedia jasa dan pengguna, serta berbagai relasi sosial lainnya.

Baca juga: Prabowo Pamer Capaian Kinerja 299 Hari di Sidang MPR, Ini Detailnya

“Seperti menjadi wasit di tengah pertandingan olah raga semua pihak merasa benar, dan kalau ada peluit dibunyikan, yang protes juga akan banyak, belum lagi pengamat-pengamat yang memberi komentar pro dan kontra. Tapi begitulah demokrasi, ramai, penuh aspirasi, dan harus sabar mendengar sebelum mengetok palu,” ujar Puan.

Oleh karena itu, tanggung jawab utama pembentuk undang-undang adalah bersikap adil dan bijaksana dalam merumuskan norma hukum yang mengatur hubungan-hubungan tersebut. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

2 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

2 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

3 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

4 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

4 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

5 hours ago