Nasional

Puan: DPR Bersama Pemerintah Sudah Menyelesaikan 14 RUU

Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani menyampaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah menyelesaikan 14 rancangan undang-undang (RUU) untuk disahkah menjadi undang-undang pada tahun pertama keanggotaan DPR RI periode 2024 2029.

Puan merincikan, pembahasan 14 RUU tersebut terdiri dari, Komisi I sebanyak satu UU, Komisi II 10 UU, Komisi VI satu UU, dan Badan Legislasi (Baleg) dua UU. Sementara, komisi yang lain masih dalam tahapan pembentukan dan pembahasan RUU.

“Dalam melaksanakan fungsi legislasi, DPR RI bersama Pemerintah, memiliki tanggung jawab bersama dalam membentuk UU untuk memenuhi kebutuhan legislasi nasional,” ucap Puan dalam Pidato Presiden RI Tentang RUU APBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, 15 Agustus 2025.

Baca juga: Lengkap! Ini Isi Pidato Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPR RI

Lebih lanjut, Puan menjelaskan, pada masa persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan memfokuskan pembahasan terhadap 11 RUU yang masih berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I.

“DPR RI akan selalu memprioritaskan pembentukan UU yang berkualitas, sehingga lebih mengejar kinerja kualitas daripada kuantitas,” imbuhnya.

Dalam pembentukan UU, DPR RI dan Pemerintah sering berada pada posisi di tengah-tengah berbagai subjek hukum yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda, seperti antara majikan dan pekerja, pengusaha dan konsumen, aparatur dan rakyat penyedia jasa dan pengguna, serta berbagai relasi sosial lainnya.

Baca juga: Prabowo Pamer Capaian Kinerja 299 Hari di Sidang MPR, Ini Detailnya

“Seperti menjadi wasit di tengah pertandingan olah raga semua pihak merasa benar, dan kalau ada peluit dibunyikan, yang protes juga akan banyak, belum lagi pengamat-pengamat yang memberi komentar pro dan kontra. Tapi begitulah demokrasi, ramai, penuh aspirasi, dan harus sabar mendengar sebelum mengetok palu,” ujar Puan.

Oleh karena itu, tanggung jawab utama pembentuk undang-undang adalah bersikap adil dan bijaksana dalam merumuskan norma hukum yang mengatur hubungan-hubungan tersebut. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Danantara Targetkan Reformasi Besar Bank Himbara pada 2026

Poin Penting Danantara akan mereformasi bank Himbara pada 2026 untuk memperkuat likuiditas, kredit, dan kinerja… Read More

6 mins ago

OJK Ungkap Alasan Banyak Cabut Izin Usaha BPR dan BPRS

Poin Penting OJK mencabut izin BPR/BPRS terutama karena kasus fraud serta lemahnya tata kelola dan… Read More

37 mins ago

IHSG Sesi I Hijau di 9.046, Sempat Cetak ATH Baru

Poin Penting IHSG menguat tipis 0,16% pada sesi I perdagangan Kamis (15/1) ke level 9.046,83… Read More

1 hour ago

Konsumsi Diproyeksi Pulih 2026, Bank Mandiri Ungkap Faktor Pendorongnya

Poin Penting Bank Mandiri memprediksi konsumsi masyarakat mulai pulih pada 2026, didorong stimulus pemerintah serta… Read More

1 hour ago

OJK Ungkap Perkembangan Spin Off UUS Perusahaan Multifinance

Poin Penting OJK memantau hasil audit laporan keuangan 2025 UUS multifinance yang telah memenuhi kriteria… Read More

2 hours ago

Cek Rekening! BRI Cairkan Dividen Interim Rp20,6 Triliun Hari Ini

Poin Penting BRI membagikan dividen interim Rp20,6 triliun atau setara Rp137 per saham untuk Tahun… Read More

2 hours ago