Nasional

Puan: DPR Bersama Pemerintah Sudah Menyelesaikan 14 RUU

Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani menyampaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah menyelesaikan 14 rancangan undang-undang (RUU) untuk disahkah menjadi undang-undang pada tahun pertama keanggotaan DPR RI periode 2024 2029.

Puan merincikan, pembahasan 14 RUU tersebut terdiri dari, Komisi I sebanyak satu UU, Komisi II 10 UU, Komisi VI satu UU, dan Badan Legislasi (Baleg) dua UU. Sementara, komisi yang lain masih dalam tahapan pembentukan dan pembahasan RUU.

“Dalam melaksanakan fungsi legislasi, DPR RI bersama Pemerintah, memiliki tanggung jawab bersama dalam membentuk UU untuk memenuhi kebutuhan legislasi nasional,” ucap Puan dalam Pidato Presiden RI Tentang RUU APBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, 15 Agustus 2025.

Baca juga: Lengkap! Ini Isi Pidato Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPR RI

Lebih lanjut, Puan menjelaskan, pada masa persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan memfokuskan pembahasan terhadap 11 RUU yang masih berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I.

“DPR RI akan selalu memprioritaskan pembentukan UU yang berkualitas, sehingga lebih mengejar kinerja kualitas daripada kuantitas,” imbuhnya.

Dalam pembentukan UU, DPR RI dan Pemerintah sering berada pada posisi di tengah-tengah berbagai subjek hukum yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda, seperti antara majikan dan pekerja, pengusaha dan konsumen, aparatur dan rakyat penyedia jasa dan pengguna, serta berbagai relasi sosial lainnya.

Baca juga: Prabowo Pamer Capaian Kinerja 299 Hari di Sidang MPR, Ini Detailnya

“Seperti menjadi wasit di tengah pertandingan olah raga semua pihak merasa benar, dan kalau ada peluit dibunyikan, yang protes juga akan banyak, belum lagi pengamat-pengamat yang memberi komentar pro dan kontra. Tapi begitulah demokrasi, ramai, penuh aspirasi, dan harus sabar mendengar sebelum mengetok palu,” ujar Puan.

Oleh karena itu, tanggung jawab utama pembentuk undang-undang adalah bersikap adil dan bijaksana dalam merumuskan norma hukum yang mengatur hubungan-hubungan tersebut. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

7 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

7 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

9 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

9 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

9 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

9 hours ago