Nasional

Puan: DPR Bersama Pemerintah Sudah Menyelesaikan 14 RUU

Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani menyampaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah menyelesaikan 14 rancangan undang-undang (RUU) untuk disahkah menjadi undang-undang pada tahun pertama keanggotaan DPR RI periode 2024 2029.

Puan merincikan, pembahasan 14 RUU tersebut terdiri dari, Komisi I sebanyak satu UU, Komisi II 10 UU, Komisi VI satu UU, dan Badan Legislasi (Baleg) dua UU. Sementara, komisi yang lain masih dalam tahapan pembentukan dan pembahasan RUU.

“Dalam melaksanakan fungsi legislasi, DPR RI bersama Pemerintah, memiliki tanggung jawab bersama dalam membentuk UU untuk memenuhi kebutuhan legislasi nasional,” ucap Puan dalam Pidato Presiden RI Tentang RUU APBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, 15 Agustus 2025.

Baca juga: Lengkap! Ini Isi Pidato Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPR RI

Lebih lanjut, Puan menjelaskan, pada masa persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan memfokuskan pembahasan terhadap 11 RUU yang masih berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I.

“DPR RI akan selalu memprioritaskan pembentukan UU yang berkualitas, sehingga lebih mengejar kinerja kualitas daripada kuantitas,” imbuhnya.

Dalam pembentukan UU, DPR RI dan Pemerintah sering berada pada posisi di tengah-tengah berbagai subjek hukum yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda, seperti antara majikan dan pekerja, pengusaha dan konsumen, aparatur dan rakyat penyedia jasa dan pengguna, serta berbagai relasi sosial lainnya.

Baca juga: Prabowo Pamer Capaian Kinerja 299 Hari di Sidang MPR, Ini Detailnya

“Seperti menjadi wasit di tengah pertandingan olah raga semua pihak merasa benar, dan kalau ada peluit dibunyikan, yang protes juga akan banyak, belum lagi pengamat-pengamat yang memberi komentar pro dan kontra. Tapi begitulah demokrasi, ramai, penuh aspirasi, dan harus sabar mendengar sebelum mengetok palu,” ujar Puan.

Oleh karena itu, tanggung jawab utama pembentuk undang-undang adalah bersikap adil dan bijaksana dalam merumuskan norma hukum yang mengatur hubungan-hubungan tersebut. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Maksimalkan KUR, Purbaya Berencana Ambil Alih PNM dari Danantara

Poin Penting Menkeu Purbaya berencana membeli anak usaha BRI untuk dijadikan penyalur langsung KUR UMKM,… Read More

38 mins ago

BTN Dukung Program Gentengisasi Prabowo, Fokus Pembiayaan Renovasi dan Sanitasi

Poin Penting BTN dukung penuh program gentengisasi Prabowo melalui penyaluran subsidi renovasi rumah untuk meningkatkan… Read More

52 mins ago

Pegawai Pajak-Bea Cukai Kena OTT KPK, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menkeu Purbaya menilai OTT pegawai pajak dan bea cukai sebagai terapi kejut agar… Read More

1 hour ago

BSN Gerak Cepat Bangun Ekosistem Perumahan di Indonesia

Poin Penting Baru beroperasi sejak Desember 2025, BSN langsung memposisikan diri sebagai “Banknya Para Developer”… Read More

4 hours ago

KPK Gelar 2 OTT Sekaligus, Salah Satunya di Kantor Bea Cukai Jakarta

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More

5 hours ago

OJK Dorong KUB BPD Tingkatkan Kredit UMKM dan Ekonomi Daerah

Poin Penting OJK menegaskan KUB BPD sebagai strategi utama untuk memperkuat peran BPD dalam pembiayaan… Read More

5 hours ago