PTPP Resmi Terima Sertifikat SMAP

PTPP Resmi Terima Sertifikat SMAP

Jakarta – PT PP (Persero) Tbk, resmi memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 setelah menjalani serangkaian proses audit sertifikasi yang sesuai dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
(SMAP). Prosesi penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara simbolis pada hari ini, Kamis (12/11) di Kantor Pusat Perseroan, Jakarta.

Sertifikat ISO 37001:2016 di serahkan secara langsung oleh Irham Budiman selaku Direktur PT Mutu Agung Lestari dan diterima oleh Novel Arsyad selaku Direktur Utama Perseroan.

Penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP merupakan panduan untuk membantu suatu organisasi baik sektor public, swasta, dan nirlaba dalam membangun mengimplementasikan, dan terus meningkatkan program kepatuhan atau SMAP mencegah, mendeteksi, dan menindaklanjuti penyuapan dan tindakan
korupsi lainnya. Perseroan telah diaudit oleh salah satu lembaga sertifikasi SMAP yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), yaitu PT Mutu Agung Lestasri.

“Perseroan sangat bangga dengan pencapaian sertifikat yang diraih dan mengapresiasi atas diperolehnya sertifikasi SNI ISO 37001:2016, Perseroan akan selalu berkomitmen dan mengedepankan
SMAP dalam setiap proses bisnis perusahaan. Seluruh Insan Perseroan akan terus menjunjung tinggi dan mengimplementasikan nilai AKHLAK, budaya integritas, serta menjauhi tindakan penyuapan dan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan sehingga kedepannya akan tercipta Tata Kelola
Perusahaan yang baik. Selain itu, masih banyak sekali manfaat implementasi SMAP dalam tubuh Perseroan. Untuk
mencapai tujuan dan manfaat tersebut tentunya diperlukan dukungan serta komitmen dari semua pihak yang terlibat, mulai dari Insan Perseroan, Stakeholders, dan Mitra Perseroan. Penerapan SMAP ini juga merupakan langkah nyata Perseroan dalam menindaklanjuti Surat Menteri BUMN Nomor S-35/MBU/02/2020 guna melaksanakan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi serta Surat Sekretaris BUMN Nomor: S-17/S.MBU/02/2020 yang
mewajibkan semua BUMN untuk melakukan sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan,” ujar Novel Arsyad selaku Direktur Utama Perseroan kepada media. (*)

Related Posts

News Update

Top News