Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai PT Pegadaian (Persero) fokus menjalankan bisnis gadai. Sedangkan untuk minat ke usaha lainnya bisa dilakukan dengan mendirikan anak usaha.
Selain gadai, PT Pegadaian memang memiliki lini usaha lainnya. “Pegadaian sudah melebar bidang usahanya sampai punya toko emas, remittance, hotel karena dia manfaatkan punya kantor cabang,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani di Gedung OJK, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2016.
Firdaus menganjurkan agar PT Pegadaian mendirikan anak usaha atau melakukan spin-off bila hendak masuk ke bidang bisnis lainnya. “Saya bilang (Pegadaian) enggak bisa lagi nih, kamu saya kasih tiga tahun bikin anak usaha, ke depan enggak bisa lagi (bisnis lain). Jadi nanti pegadaian usahanya murni pegadaian,” tegas Firdaus.
Sementara untuk mendorong industri gadai di Indonesia, OJK telah mengeluarkan aturan baru yang mengizinkan adanya perusahaan gadai swasta selain PT Pegadaian. Beleid terbaru ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian.
Dengan adanya gadai swasta, Firdaus berharap industri pergadaian akan semakin kompetitif dan mampu menciptakan likuiditas di masyarakat. “You (Pegadaian) harus punya pesaing. Kalau enggak ada you enggak tahu seberapa efisien bisnisnya. Monopoli enggak semua bagus,” tutur Firdaus. (*)
Editor: Paulus Yoga