Keuangan

Prudential Luncurkan Dua Produk Unit Link PAYDI

Jakarta – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dan PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah), pada hari ini (26/5), kembali meluncurkan produk unit link sesuai dengan SEOJK No.5 Tahun 2022 tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).

Produk tersebut adalah Asuransi Jiwa PRULink NextGen atau PRULink NextGen dan Asuransi Jiwa PRULink NextGen Syariah atau PRULink NextGen Syariah.

Melalui produk unit link tersebut, Prudential Indonesia dan Prudential Syariah menawarkan keunggulan usia masuk tertanggung hingga 75 tahun dengan fleksibilitas dalam pilihan masa perlindungan 75, 85, dan 99 tahun.

Kedua produk ini juga memberikan perlindungan 300% Uang Pertanggungan Meninggal Dunia karena kecelakaan ketika Periode Musim Liburan Tahun Baru, Lebaran, ibadah umrah serta haji.

Selain itu, produk tersebut juga memberikan manfaat jenjang kehidupan atau life events benefit berupa pengajuan peningkatan Uang Pertanggungan sebesar 10% hingga Rp1 miliar, atas peristiwa hidup yang dialami oleh Tertanggung Utama, berupa pernikahan dan/atau kelahiran sedarah dari Tertanggung Utama. 

Presiden Direktur Prudential Syariah, Omar S. Anwar mengatakan, bahwa peluncuran produk unit link tersebut juga dalam rangka menaati aturan dari regulator, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memberikan kenyamanan bagi nasabah.

“Kami meluncurkan produk PRULink NextGen ini persiapannya kurang lebih satu tahun, sejak tahun lalu kita persiapkan, kita ubah IT dan fitur-fiturnya,” ucap Omar dalam Konferensi Pers di Jakarta, 26 Mei 2023.

Adapun, Prudential Indonesia dan Prudential Syariah juga menyempurnakan proses penjualan PAYDI dengan menyediakan penjelasan produk dalam format video.

Sehingga setiap calon nasabah akan mendapatkan pemahaman yang sama terkait produk, seperti informasi mengenai manfaat, biaya, fitur tambahan, risiko dan pengecualian produk serta adanya analisa profil risiko masing-masing calon nasabah.

Selain itu, kualitas tenaga pemasar juga terus ditingkatkan dengan melakukan pelatihan ulang (retraining) dan sertifikasi tentang PAYDI, sehingga dapat memberikan informasi produk dengan lebih transparan dan  tepat untuk nasabah atau calon nasabah sesuai kebutuhan dan kemampuan finansialnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

5 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

5 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

7 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

7 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

7 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

7 hours ago