Prudential Indonesia Tawarkan Solusi di Tengah Lonjakan Inflasi Medis

Prudential Indonesia Tawarkan Solusi di Tengah Lonjakan Inflasi Medis

Jakarta – Industri kesehatan di Indonesia tengah menghadapi tantangan besar akibat inflasi medis yang terus meningkat. Berdasarkan laporan Health Trend Report 2025 dari Mercer Marsh Benefit, inflasi medis di Indonesia diperkirakan mencapai 19 persen pada 2025, jauh melampaui inflasi umum yang diproyeksikan hanya 2,6 persen.

Kondisi ini turut mendorong rasio klaim kesehatan di industri asuransi jiwa yang kembali menembus angka 100 persen pada Kuartal III 2024.

Oleh karena itu, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan inovasi layanan kesehatan tambahan bernama PRUCare Advisor. Layanan ini dirancang untuk memberikan pendampingan medis bebas biaya bagi nasabah yang memiliki asuransi kesehatan pada produk tertentu.

Baca juga: Naik 4 Persen, Prudential Indonesia Bayar Klaim Rp13,6 Triliun per Kuartal III-2024

Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen menjelaskan bahwa PRUCare Advisor membantu nasabah mengelola perawatan medis secara lebih efektif di tengah lonjakan biaya kesehatan.

“Kami memberikan akses ke opini medis dari dokter spesialis global, sehingga nasabah dapat mengambil keputusan yang tepat tanpa tindakan medis yang berlebihan. Ini adalah salah satu cara kami mengurangi risiko overtreatment sekaligus membantu nasabah mengelola batas limit asuransi kesehatan mereka,” ujar Karin dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Januari 2025.

Baca juga: Jalur Keagenan Masih jadi Ujung Tombak Prudential Indonesia

Layanan ini juga memberikan panduan medis yang terstruktur agar nasabah mendapatkan perawatan sesuai kebutuhan, tanpa mengeluarkan biaya yang tidak diperlukan.

“Kami berharap nasabah mendapatkan ketenangan pikiran dan dapat fokus pada pemulihan tanpa perlu khawatir tentang biaya atau rencana perawatan yang kurang optimal,” tambah Karin.

Layanan ini dapat diakses oleh nasabah yang telah memiliki diagnosis awal dari dokter dan membutuhkan opini medis kedua. Nasabah juga harus menyertakan data penunjang medis untuk memastikan rencana perawatan yang tepat. (*) Alfi Salima Puteri

Related Posts

News Update

Top News