Jakarta–Megaproyek Lippo Group (Meikarta) dengan skala kota di lahan seluas 2.200 hektar di kawasan Cikarang digadang-gadang bakal menjadi kota baru berskala internasional. Namun dalam perjalanannya, Meikarta terkendala berbagai persoalan. Akan selesaikah proyek Meikarta? Kapan targetnya? Mampukah Lippo menyelelesaikan berbagai permasalahan yang menimpa Meikarta?
Maklum, proyek Meikarta saat ini sedang mendapat persoalan, salah satunya terkait izin analisis dampak lingkungan (Amdal), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum didapat. Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar sempat menegaskan ke berbagai media bahwa status pembangunan dan pemasaran kawasan pemukiman Meikarta Lippo Cikarang harus dihentikan hingga ada rekomendasi dan izin legal. Deddy menyebut, pembangunan hunian vertikal itu (Meikarta) dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat.
Senada, Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan mengakui ada indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan Grup Lippo terkait pembangunan Meikarta. Kepada Infobank, dengan tegas Dadan mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten harus bisa bersikap tegas kepada pihak Meikarta. Menurutnya, ada indikasi pihak Lippo grup melanggar hukum tata ruang dan dipastikan akan merampas ruang hidup warga dan mengubah bentang alam. “Rencana tata bangunan dan lingkungan saja tidak ada,” kata Dadan di Jakarta, 9 September 2017.
Dadan menuturkan, proyek Meikarta saat ini tanpa kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), bukan hanya Amdal. “Oleh karena itu proyek Meikarta harus dibatalkan dan pemerintah harus tegas menghentikan proyek,” jelasnya.
Masalah izin sendiri bukan hal sepele, karena butuh proses yang tidak sebentar. Dadan membocorkan, bahwa untuk mengurus KLHS paling tidak butuh waktu dua musim atau satu tahun. Apalagi dalam proyek sekala besar seperti Meikarta, harus ada pematangan lahan. Artinya jika melihat pernyataan tersebut, bukan tidak mungkin proyek Meikarta bakal tersendat minimal dalam kurun waktu satu tahun ke depan. Sehingga bukan tidak mungkin bisa terbengkalai, jika tidak benar-benar mendapat izin.
Hal ini sendiri bukan hal yang baru. Berdasarkan sumber Infobank, beberapa portofolio proyek Grup Lippo sebetulnya banyak yang mangkrak atau bermasalah. Beberapa proyek-proyek Lippo yang mangkrak atau masih belum kelar di antaranya adalah, Holland Village di kawasan Cempaka Putih. Proyek ini sudah dijanjikan sejak 5 tahun lalu, tapi sejauh ini baru tanah kosong
Kedua, proyek Saint Morris di Puri Indah. Proyek ini sudah berjalan dari 2011. Secara fisik, bentuk sudah ada dari luar, namun di dalam masih berantakan dan tidak bisa serah terima.
Tiga, Embarcadero suites di Bintaro. Proyek ini sudah dimulai sejak 3,5 tahun lalu. Dan hingga sekarang masih tanah kosong. Hanya ada beberapa tiang saja, supaya kelihatan seolah-olah sudah dikerjakan.
Lalu keempat adalah Millenium Village, yang sudah dijual dengan pencitraan yang luar biasa, tapi proyek ini tidak laku dan konon kabarnya, uang muka konsumen akan dikembalikan. Sementara David Salim, misan Anthony Salim yang membangun apartemen di seberangnya yang laku keras. Bisa jadi Itu tamparan buat James T Riady karena lokasinya di kerajaannya. Soal pengembalian uang pembeli di Millenium ini perlu mendapat konfirmasi lebih lanjut.
Kemudian kelima apa kabarnya proyek Ex Taman Ria yang sampai sekarang juga belum ada tanda tanda pembangunan untuk shopping mall dan apartemen? Padahal Lippo sudah menang di arbitrase melawan Pemda DKI yang waktu itu Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang melarangnya karena tidak memenuhi peruntukannya. Walau belum dilakukan penjualan tapi proyek ini belum jalan sampai sekarang atau bisa disebut sebagai proyek mangkrak.
Baca juga: Bahaya Kredit Macet Meikarta Mengintai
Bahkan, lokasi yang dibangun untuk proyek Maikarta inipun sebagian lahannya adalah proyek Orange County bekerja sama dengan konsorsium Jepang dengan harga mahal, tapi tiba-tiba diubah menjadi Maikarta dengan banting harga.
Terkait proyek-proyek mangkrak milik Lippo yang disebutkan, Infobank beberapa kali mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Lippo. Sayangnya pihak Lippo tidak merespon, baik lewat telepon maupun pesan singkat.
Seperti diketahui, proyek Meikarta menuai polemik setelah diketahui baru memiliki izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT). Izin ini diketahui untuk lahan seluas 84,6 hektare di wilayah Lippo Cikarang. Izin-izin lain seperti izin lingkungan maupun izin mendirikan bangunan belum ada, pihak Meikarta sudah melakukan promosi besar-besaran dengan melakukan penjualan. Hal itulah yang membuat pihak Meikarta dinilai beberapa pihak telah diduga melanggar ketentuan Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2011 tentang rumah susun, yang mewajibkan pengembang untuk memiliki jaminan atas Kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan gedung, perizinan, dan jaminan pembangunan sebelum melakukan pemasaran. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Saat ini, pengembang Meikarta sendiri mengklaim sedang dalam proses penyelesaian izin Amdal ke Pemerintah Kabupaten Bekasi dan mencoba mendapatkan rekomendasi dari pemerintah Provinsi Jawa Barat. Direktur Komunikasi Lippo Karawaci Tbk, Danang Kemayan Jati, sebelumnya mengakui bahwa pihaknya sedang mengurus izin ke Pemerintah Kabupaten Bekasi. Bahkan ia optimis perolehan izin bisa didapat dengan cepat. “Lebih cepat lebih baik. Pemerintah Kabupaten Bekasi cepat kok,” saat ditanya seberapa optimis perusahaan bisa dapat izin tersebut kepada Infobank.
Kala memenuhi panggilan Ombudsman Jumat lalu, Danang menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengantongi izin prinsip sampai Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dengan peruntukan apartemen, rumah sakit, sekolah dan sebagainya untuk luas lahan 84,6 hektar. “Kami kirim dokumen Amdal pada Mei 2017,” ucap Danang dalam diskusi terbuka di Ombudsman.
Namun tiba-tiba di ujung proses studi Amdal, muncul rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk menghentikan kajian yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014. “Sampai kemudian muncul ramai Perda. Terus terang selama mengembangkan Lippo Cikarang kami tidak paham Perda itu. Kami kembangkan di satu desa tidak sampai lintas Kabupaten. Apalagi izin lokasi sudah ada,” tutur Danang sebagaimana dinukil dari kompas.com.
Baca juga: Izin Meikarta Tak Lengkap, Sanksi Pidana di Depan Mata
Terkait masalah itupun akhirnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang memanggil pihak Lippo Group selaku pengembang megaproyek dengan nilai investasi mencapai Rp278 triliun memberikan peringatan. Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, mengatakan, pihaknya menekankan kepada pihak Meikarta untuk tidak lagi melakukan kegiatan promosi dengan memungut booking fee atau uang pemesanan, sampai masalah perizinan kelar. “Dan mereka berjanji akan melakukan evaluasi,” ujar Alamsyah saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pada akhir Agustus lalu, Ketut Budiwijaya, Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dalam siaran persnya menyatakan, bahwa perusahaan telah meraup marketing sales sebesar Rp2,4 triliun dari Meikarta. Di mana sudah lebih dari 100.000 unit apartemen dinyatakan terjual.
Bahkan, dalam iklan di Kompas pelan lalu, katanya belum transaksi ternyata sudah diumumkan bahwa penjualan sudah mencapai 109.650 unit dan serah terima Desember 2018. Pertanyaannya kepada siapa pembeli berlindung jika Maikarta tak selesai sesuai janjinya seperti Millenium Village? (*)
Editor: Paulus Yoga




