PT MSU Siap Lakukan Investigasi Internal Terkait Suap Meikarta
Jakarta–Megaproyek Lippo Group (Meikarta) dengan skala kota di lahan seluas 2.200 hektar di kawasan Cikarang digadang-gadang bakal menjadi kota baru berskala internasional. Namun dalam perjalanannya, Meikarta terkendala berbagai persoalan. Akan selesaikah proyek Meikarta? Kapan targetnya? Mampukah Lippo menyelelesaikan berbagai permasalahan yang menimpa Meikarta?
Maklum, proyek Meikarta saat ini sedang mendapat persoalan, salah satunya terkait izin analisis dampak lingkungan (Amdal), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum didapat. Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar sempat menegaskan ke berbagai media bahwa status pembangunan dan pemasaran kawasan pemukiman Meikarta Lippo Cikarang harus dihentikan hingga ada rekomendasi dan izin legal. Deddy menyebut, pembangunan hunian vertikal itu (Meikarta) dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat.
Senada, Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan mengakui ada indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan Grup Lippo terkait pembangunan Meikarta. Kepada Infobank, dengan tegas Dadan mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten harus bisa bersikap tegas kepada pihak Meikarta. Menurutnya, ada indikasi pihak Lippo grup melanggar hukum tata ruang dan dipastikan akan merampas ruang hidup warga dan mengubah bentang alam. “Rencana tata bangunan dan lingkungan saja tidak ada,” kata Dadan di Jakarta, 9 September 2017.
Dadan menuturkan, proyek Meikarta saat ini tanpa kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), bukan hanya Amdal. “Oleh karena itu proyek Meikarta harus dibatalkan dan pemerintah harus tegas menghentikan proyek,” jelasnya.
Masalah izin sendiri bukan hal sepele, karena butuh proses yang tidak sebentar. Dadan membocorkan, bahwa untuk mengurus KLHS paling tidak butuh waktu dua musim atau satu tahun. Apalagi dalam proyek sekala besar seperti Meikarta, harus ada pematangan lahan. Artinya jika melihat pernyataan tersebut, bukan tidak mungkin proyek Meikarta bakal tersendat minimal dalam kurun waktu satu tahun ke depan. Sehingga bukan tidak mungkin bisa terbengkalai, jika tidak benar-benar mendapat izin.
Hal ini sendiri bukan hal yang baru. Berdasarkan sumber Infobank, beberapa portofolio proyek Grup Lippo sebetulnya banyak yang mangkrak atau bermasalah. Beberapa proyek-proyek Lippo yang mangkrak atau masih belum kelar di antaranya adalah, Holland Village di kawasan Cempaka Putih. Proyek ini sudah dijanjikan sejak 5 tahun lalu, tapi sejauh ini baru tanah kosong
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
View Comments
Mmg luar biasa menarik promosinya,untung ga buru2 beli ngeri jadinya