Saat ini, pengembang Meikarta sendiri mengklaim sedang dalam proses penyelesaian izin Amdal ke Pemerintah Kabupaten Bekasi dan mencoba mendapatkan rekomendasi dari pemerintah Provinsi Jawa Barat. Direktur Komunikasi Lippo Karawaci Tbk, Danang Kemayan Jati, sebelumnya mengakui bahwa pihaknya sedang mengurus izin ke Pemerintah Kabupaten Bekasi. Bahkan ia optimis perolehan izin bisa didapat dengan cepat. “Lebih cepat lebih baik. Pemerintah Kabupaten Bekasi cepat kok,” saat ditanya seberapa optimis perusahaan bisa dapat izin tersebut kepada Infobank.
Kala memenuhi panggilan Ombudsman Jumat lalu, Danang menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengantongi izin prinsip sampai Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dengan peruntukan apartemen, rumah sakit, sekolah dan sebagainya untuk luas lahan 84,6 hektar. “Kami kirim dokumen Amdal pada Mei 2017,” ucap Danang dalam diskusi terbuka di Ombudsman.
Namun tiba-tiba di ujung proses studi Amdal, muncul rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk menghentikan kajian yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014. “Sampai kemudian muncul ramai Perda. Terus terang selama mengembangkan Lippo Cikarang kami tidak paham Perda itu. Kami kembangkan di satu desa tidak sampai lintas Kabupaten. Apalagi izin lokasi sudah ada,” tutur Danang sebagaimana dinukil dari kompas.com.
Baca juga: Izin Meikarta Tak Lengkap, Sanksi Pidana di Depan Mata
Terkait masalah itupun akhirnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang memanggil pihak Lippo Group selaku pengembang megaproyek dengan nilai investasi mencapai Rp278 triliun memberikan peringatan. Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, mengatakan, pihaknya menekankan kepada pihak Meikarta untuk tidak lagi melakukan kegiatan promosi dengan memungut booking fee atau uang pemesanan, sampai masalah perizinan kelar. “Dan mereka berjanji akan melakukan evaluasi,” ujar Alamsyah saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pada akhir Agustus lalu, Ketut Budiwijaya, Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dalam siaran persnya menyatakan, bahwa perusahaan telah meraup marketing sales sebesar Rp2,4 triliun dari Meikarta. Di mana sudah lebih dari 100.000 unit apartemen dinyatakan terjual.
Bahkan, dalam iklan di Kompas pelan lalu, katanya belum transaksi ternyata sudah diumumkan bahwa penjualan sudah mencapai 109.650 unit dan serah terima Desember 2018. Pertanyaannya kepada siapa pembeli berlindung jika Maikarta tak selesai sesuai janjinya seperti Millenium Village? (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan suku bunga atau BI Rate sebesar 6… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (20/11) berbalik… Read More
Jakarta – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menilai Bank Indonesia (BI) masih harus… Read More
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menerbitkan dan memberlakukan pembaruan Peraturan Nomor… Read More
Jakarta - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diperkirakan akan menguat hari ini.… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pertumbuhan total aset industri dana pensiun di Indonesia… Read More
View Comments
Mmg luar biasa menarik promosinya,untung ga buru2 beli ngeri jadinya