News Update

Proyek Meikarta, Siap Huni atau Siap Mangkrak?

Saat ini, pengembang Meikarta sendiri mengklaim sedang dalam proses penyelesaian izin Amdal ke Pemerintah Kabupaten Bekasi dan mencoba mendapatkan rekomendasi dari pemerintah Provinsi Jawa Barat. Direktur Komunikasi Lippo Karawaci Tbk, Danang Kemayan Jati, sebelumnya mengakui bahwa pihaknya sedang mengurus izin ke Pemerintah Kabupaten Bekasi. Bahkan ia optimis perolehan izin bisa didapat dengan cepat. “Lebih cepat lebih baik. Pemerintah Kabupaten Bekasi cepat kok,” saat ditanya seberapa optimis perusahaan bisa dapat izin tersebut kepada Infobank.

Kala memenuhi panggilan Ombudsman Jumat lalu, Danang menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengantongi izin prinsip sampai Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dengan peruntukan apartemen, rumah sakit, sekolah dan sebagainya untuk luas lahan 84,6 hektar. “Kami kirim dokumen Amdal pada Mei 2017,” ucap Danang dalam diskusi terbuka di Ombudsman.

Namun tiba-tiba di ujung proses studi Amdal, muncul rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk menghentikan kajian yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014. “Sampai kemudian muncul ramai Perda. Terus terang selama mengembangkan Lippo Cikarang kami tidak paham Perda itu. Kami kembangkan di satu desa tidak sampai lintas Kabupaten. Apalagi izin lokasi sudah ada,” tutur Danang sebagaimana dinukil dari kompas.com.

Baca juga: Izin Meikarta Tak Lengkap, Sanksi Pidana di Depan Mata

Terkait masalah itupun akhirnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang memanggil pihak Lippo Group selaku pengembang megaproyek dengan nilai investasi mencapai Rp278 triliun memberikan peringatan. Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, mengatakan, pihaknya menekankan kepada pihak Meikarta untuk tidak lagi melakukan kegiatan promosi dengan memungut booking fee atau uang pemesanan, sampai masalah perizinan kelar. “Dan mereka berjanji akan melakukan evaluasi,” ujar Alamsyah saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pada akhir Agustus lalu, Ketut Budiwijaya, Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dalam siaran persnya menyatakan, bahwa perusahaan telah meraup marketing sales sebesar Rp2,4 triliun dari Meikarta. Di mana sudah lebih dari 100.000 unit apartemen dinyatakan terjual.

Bahkan, dalam iklan di Kompas pelan lalu, katanya belum transaksi ternyata sudah diumumkan bahwa penjualan sudah mencapai 109.650 unit dan serah terima Desember 2018. Pertanyaannya kepada siapa pembeli berlindung jika Maikarta tak selesai sesuai janjinya seperti Millenium Village? (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

 

Page: 1 2 3

Dwitya Putra

View Comments

Recent Posts

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

9 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

10 hours ago

Bank Dunia Pangkas Proyeksi Ekonomi RI 2026 ke 4,7 Persen, Purbaya: Mereka Salah Hitung

Poin Penting Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 menjadi 4,7 persen dari 4,8… Read More

10 hours ago

GrabX 2026

Grab resmi memperkenalkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan dalam ajang tahunan GrabX 2026.Peluncuran GrabX 2026… Read More

10 hours ago

Hasil Investigasi PBB: TNI Tewas di Lebanon Akibat Peluru Tank Israel

Poin Penting Temuan PBB menyebutkan peluru yang menewaskan prajurit TNI pada 29 Maret ditembakkan dari… Read More

10 hours ago

BI Catat DPK Valas Bank Capai Rp1.367,2 Triliun per Februari 2026

Poin Penting BI mencatat DPK valas Februari 2026 sebesar Rp1.367,2 triliun, relatif stabil dibanding Januari,… Read More

10 hours ago